Ironis!!! Korban Penganiayaan Supriadi Alias Gendot Tak Pernah Terima SP2HP Juper Unkonsisten Tangani Kasus
PUBLIK METRO_Medan | Supriadi alias Gendot korban penganiayaan lima tahun silam masih menuntut keadilan atas perlakuan hukum terhadap dirinya. Dalam temu pers kemaren, Supriadi kecewa atas supremasi hukum yang berlaku di NKRI ini, dimana katanya, sebagai anak bangsa selama lima tahun ini tidak mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum dari negara terutama dari pihak kepolisian yakni Polsek Percut Sei Tuan.
Dalam keterangan persnya Supriadi mengakui bahwa selama lima tahun kasusnya mengambang, tidak pernah menerima SP2HP dari pihak kepolisian Polsek Percut Sei Tuan, "Ironis bukan, selama lima tahun SP2HP tidak pernah saya terima," pungkas Gendot sapaan akrabnya.
Gendot dalam kekecewaannya terhadap hukum di negara ini memaparkan bahwa dirinya sudah di BAP dan diadakan mediasi, lima tahun yang silam namun SP2HP tak kunjung diterimanya, begitu juga halnya baru-baru ini, masih kata Gendot, "Berkat Kapolsek yang sekarang ini, kasus kita digelar kembali dan dua kali diadakan mediasi atau konfrontir (target perdamaian), tetapi hal itu kan gagal. Karena mediasi gagal, kita ingin berkas kita ini dilanjutkanlah kepengadilan," bebernya.
Sementara awak media ini mengkonfirmasi Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo SIK MH terkait kasus ini dalam penangannya setelah terjadi dua kali mediasi namun gagal. "Iya Bu, nanti penyidik yang akan menyampaikan SP2HP nya ke pelapor," ucap Kapolsek saat di konfirmasi melalui layanan pesan singkat Whatsapp.
Terpisah, wartawan ini pun mengkonfirmasi Penyidik (Juper) Sitanggang terkait penerbitan SP2HP karena terjadi pemulangan berkas oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Namun saat dikonfirmasi kepada Juper Sitanggang, awak media ini menerima jawaban yang unkonsisten, dimana konfirmasi sebelumnya, dikatakannya bahwa berkas atas nama pelapor Supriadi alias Gendot, telah dikembalikan oleh JPU.
"Tidak ada SP2HP, karena berkas masih di Kejaksaan," ucapnya agak sedikit marah sambil tidak diperbolehkannya masuk, saat dikonfirmasi di ruang Kanit Reskrim.
Saat ditanyakan bahwasannya berkas sudah di kembalikan oleh JPU, serta merta dijawab, "Mana tanda terimanya, bahwa berkas sudah kembali, minta sama Jaksa tanda terima pengembalian berkasnya," jawabnya kemudian seperti tak ingin awak media ini berlama-lama disana.
Dengan unkonsistennya penyidik dalam menangani kasus pasal 170 junto 351 KUH Pidana, kembali awak media ini mengkonfirmasi JPU atas nama Richard Simare-mare.
Dalam keterangan JPU Richard Simare-mare saat dikonfirmasi awak media ini kembali, terlihat sedikit kesal karena mendengar dari awak media ini bahwasannya berkas masih di Kejaksaan dan belum di kembalikan.
"Kami sudah mengembalikan berkasnya, kalau tidak salah," ucap Richard sambil membuka berkas register dan ekspedisi. Nah ini, sambungnya kembali, berkas SPDP dari Polsek Percut Sei Tuan kami terima tanggal 28 Juli 2016 dan kami kembalikan berkas tersebut tertanggal 7 Maret 2017," terang Richard bercampur kecewa karena merasa Juper Sitanggang melempar bola panas pada Kejaksaan Labuhan. (Team)
0 comments:
Posting Komentar