PUBLIK METRO_Medan | Anggota Komisi I DPRD Medan Abdul Rani SH mengatakan, jangan karena pemerintah mengimbau agar ASN bekerja dari rumah (Work Form Home), sehingga pengawasan dan penindakan terabaikan. Satpol PP yang dihunjuk sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus menindak pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut.
“Hingga saat ini memang aktivitas Dewan dan para ASN diminta bekerja dari rumah, kordinasi lewat WhatsApp (WA) maupun teleconfefrence. Sehingga rutinitas pekerjaan tetap dilaksanakan, termasuk penegakan perda tidak boleh sampai luput dari pantauan. Jangan karena Covid-19 mewabah, lalu dijadikan alasan untuk tidak melakukan tindakan apa-apa,” kata Abdul Rani kepada wartawan, Minggu (5/4/2020).
Politisi PPP yang akrab dipanggil Rani ini melihat sudah ada reklame berupa videotron berdiri di tempat terlarang, yakni diatas trotoar Jalan Sisingamnagaraja, tepatnya didepan Taman Sri Deli Medan. Padahal, pada tahun 2018-2019 sudah ribuan papan reklame yang tidak berizin dan melanggar zona ditumbagkan.
“Akan tetapi kenapa saat ini sudah ada yang berdiri lagi di zona terlarang tersebut?. Mendirikan bangunan di trotoar, di pulau-pulau jalan atau di atas parit itukan sudah dilarang. Kenapa sekarang justru berdiri videotron di tempat yang dilarang. Reklame hanya diperbolehkan berdiri di dalam pekarangan rumah, perkantoran dan di atas bangunan,” terangnya.
Dirinya juga meminta Satpol PP memantau bangunan-bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Karena, sebelum Covid mewabah, surat yang paling banyak masuk ke Dewan adalah persoalan bangunan. Banyak bangunan tidak memiliki SIMB, kalaupun ada SIMBnya sering disalahgunakan. Misalnya, izin yang diurus dua tingkat, tapi ketikadibangun empat tingkat dan unitnya tidak sesuai izin.
“Tidak harus turun ke lokasi untuk pengawasan kalau takut dengan Covid, cukup kordinasi dengan Camat, Lurah dan Kepling, jangan karena Corona pelanggaran dibiarkan. Itu merugikan pendapatan asli daerah (PAD) pemko. Tidak boleh mengambil kesempatan dalam kesempitan di saat negara sedang fokus mengatasi wabah ini, saya harap itu tidak terjadi,” tegas Rani.
Sementara itu, Ketua Komisi IV bidang pembangunan Paul MA Simanjuntak mengatakan, Pemko Medan melalui Satpol PP harus segera membongkar videotron yang berdiri di tempat terlarang. Ketegasan pemko jangan sampai surut, karena sebelumnya banyak reklame yang sudah ditumbangkan. “Jangan ketegasan pemko hanya sesaat, setelah itu kendor. Apalagi waktu penertiban reklame menggunakan uang rakyat yang ditampung di APBD, Satpol PP harus segera membongkarnya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Dikesempatan yang sama, Seketaris Satpol PP Pemko Medan Rahmad Harahap yang dihubungi wartawan mengaku belum mengetahui ada berdiri videotron di atas trotoar di jalan Sisingamangaraja. “Nantilah saya lihat dan kami kordinasikan dengan OPD terkait,” kata Rahmad.(rud)
0 comments:
Posting Komentar