Hal itu terungkap saat Supriadi alias Gendot sebagai pelapor dalam kasus 170 junto 351 KUH Pidana melakukan temu pers di waduknya Percut Sei Tuan, Sabtu sore (4/4/20).
Supriadi yang akrab di panggil Gendot ini dalam temu persnya mengatakan bahwasannya, terkait kasus penganiayaan terhadap dirinya terkesan ada dugaan pengabaian UUD 1945 pasal 28d atas hak perlindungan dan jaminan hukum terhadap dirinya.
"Selama 5 tahun kasus ini mengambang dan hak saya atas perlindungan dan jaminan hukum dalam UUD 1945 seperti terabaikan," akunya.
Gendot juga mengatakan bahwa Juru Periksa (Juper) Sitanggang dalam memberi keterangan kepada saya tidak sinkron, dimana dalam konfrontir pertama yang Tsk tidak hadir, Juper Sitanggang mengatakan bahwasannya berkas saya sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhan namun di kembalikan dengan alasan satu berkas SPDP dengan dua tsk, dimana tsk yang satu kabur ke Propinsi Aceh.
"Pihak kita juga sudah mendatangi pihak Kajari Labuhan terkait hal itu dan melalui Humas Kajari pihak kita dibawa ke Jaksa Richard Simare-mare dan Jaksanya membenarkan telah ada pemulangan berkas terkait kasus itu," paparnya kemudian.
Namun masih kata Gendot, beberapa hari kemudian saat kita ingin pihak kepolisian menambahkan surat keterangan DPO (Daftar Pencarian Orang) karena salah satu tsk kabur ke luar kota, Juper Sitanggang mengatakan "Tidak perlu itu, karena berkasnya dua atas nama tsk masing-masing," pungkas Gendot dengan mengutip perkataan Juper Sitanggang.
Gendot juga sebelum mengakhiri temu persnya mengatakan, "Kita ingin sebagai Warga Negara Indonesia, dimana NKRI adalah negara hukum, maka perlakukanlah hukum yang sama dan adil sebagai hak warganegara sesuai Amanat UUD 1945," tutupnya.
Sementara, ruang terpisah awak media ini mengkonfirmasi Juper Sitanggang terkait keterangan pelapor atas nama Supriadi alias Gendot. Saat di konfirmasi Juper Sitanggang membenarkan adanya pengembalian berkas dari Kejaksaan Labuhan ke Polsek Percut Sei Tuan.
"Berkas laporan atas nama Supriadi alias Gendot telah dikembalikan oleh Jaksa, karena berkasnya satu dan tsknya dua, tapi berhubung salah satu tsknya kabur ke Aceh, jadi Jaksa pun mengembalikannya, tunggu sampai tsk itu kembali ke Medan baru di proses," tukasnya.
Begitu juga saat di konfirmasi kepada Jaksa Richard Simare-mare, telah membenarkan adanya pengembalian berkas P21 pasal 170 junto 351 KUH Pidana dengan pelapor atas nama Supriadi alias Gendot.
"Benar, pihak kita telah mengembalikan berkas tersebut ke pihak Polsek Percut Sei Tuan. Dan pihak Polsek juga dulu sudah ada yang menanyakan terkait berkas tersebut, dengan alasan berkas itu hilang karena banjir," ujar Richard Simare-mare selaku JPU Kajari Labuhan ke awak media ini. (Team)
0 comments:
Posting Komentar