Wakil Pimpinan DPRD Medan Diduga Langgar UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) dan (2)






PUBLIK METRO_Medan || Terkait adanya laporan dari salah satu PHL di Gedung DPRD Kota Medan MM ke pihak kami LSM Gertak, alasan diberhentikan dirinya sebagai PHL di Sekwan DPRD Medan bukan karena Pandemic Corona Virus Disease (Covid)-19, tetapi karena tidak lagi duduk di jajaran Partai PKS, dimana wakil pimpinan DPRD Medan dari Fraksi PKS itu diduga ada menekan Sekwan DPRD Medan, dugaan itu bunyinya, masih atas laporan MM, kalau MM tidak diberhentikan dari PHL maka beberapa kasus akan dibuka (dalam kasus apa menurut MM, Sekwan tidak memberitahukan) karena MM mendapat Surat Panggilan untuk menjadi PHL kembali dan menerima SK serta gaji dari bulan Januari hingga April dan SK itu akan dibatalkan sehubungan diberhentikan MM dari PHL atas tekanan tersebut, sehingga kamipun angkat bicara dan nantinya akan direncanakan turun dengan aksi damai ke gedung DPRD Medan terkait hal itu.

Ketua Umum (Ketum) LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Hendra P Hutagalung dengan adanya laporan itu sangat geram dan memastikan kesewenangan Wakil Pimpinan DPRD Medan harus dihentikan, untuk itulah dia angkat bicara.

"Kita harus hentikan kesewenangan itu, apakah wakil pimpinan rakyat itu sudah tidak pro rakyat lagi, berarti selama ini wakil pimpinan rakyat itu hanya membela rakyat yang di jajaran PKS saja, diluar dari itu, mereka tidak dapat membelanya," bilang Hendra dengan geram kepada wartawan di Medan, Senin (11/5/20).

Bukan hanya kesewenangan saja, masih kata Hendra, "Wakil Pimpinan DPRD Medan dari F-PKS itu juga telah mengangkangi UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) dan (2) yang bunyinya, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," Ayat duanya berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ungkap Hendra masih rona geram.

Hendra juga mengatakan, saat ini kita dan dunia telah di guncang wabah  pandemic Covid-19, itu belum berakhir. Dimana sebentar lagi Ummat Moeslim seluruh dunia akan merayakan Idul Fitri.
"MM dan seluruh pihak Partai PKS juga merayakannya, kenapa wakil pimpinan DPRD Medan dari Fraksi PKS tidak tahu itu, dimana rasa kemanusiaannya, dan dinilai sekwan MM adalah seorang pekerja yang baik dan mampu menguasai IT serta pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, kita semua sama di mata hukum, jangan karena wakil pimpinan dan dulu partainya merekomendasi sehingga itu masih wewenangnya, nah karena itulah ada indikasi pelanggaran UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1) dan (2)," tutup Hendra. (nel)
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar