DPMPTSP Kota Medan Buka Layanan Perizinan Secara Online




PUBLIK METRO_Medan || Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan perizinan secara online kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika meninjau langsung pelayanan online di kantor DPMPTSP di Jalan Jenderal Besar A H Nasution No 32, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Jumat (5/6).

Kedatangan Akhyar yang didampingi beberapa pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan disambut Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Ahmad Basaruddin.

Dalam kesempatan tersebut, Akhyar juga menyerahkan berkas perizinan yang telah selesai di proses kepada masyarakat yang sebelumnya menyampaikan permohonan perizinan secara online via Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik [SiCantik] Cloud melalui website https://sicantikui.layanan.go.id/.

Selain meninjau langsung pelayanan online, Akhyar juga melihat langsung penerapan protokol kesehatan yang sudah diterapkan di kantor Dinas tersebut mulai dari pengecekan suhu tubuh, penyediaan wastafel, dan penerapan physical distancing di kursi-kursi layanan. Tidak hanya itu saja pegawai yang bertugas juga dilengkapi dengan masker dan pelindung wajah (Face Shield).

"Alhamdulillah di tengah Covid-19 ini masyarakat tetap terlayani dengan baik dengan standart pelayanan yang ada khususnya terhadap masyarakat yang menyampaikan permohonan perizinannya secara online," kata Akhyar.

Oleh karena itu Akhyar mengimbau kepada masyarakat agar segera mengurus izin yang dibutuhkan secara online karena prosesnya akan lebih cepat, aman dan juga akurat. "Bagi masyarakat kami mengajak untuk mengurus izin-izinnya via online agar lebih cepat, aman dan juga akurat dan menghindari pelayanan bertatap muka secara langsung untuk menghindari penyebaran Virus Corona," imbau Akhyar.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas DPMPTSP Kota Medan Drs Ahmad Basaruddin MSi menjelaskan DPMPTSP sejak 1 April yang lalu telah membuka layanan perizinan secara online.

"Saat ini sudah ada sembilan jenis perizinan yang dapat dilakukan secara online dan ini akan terus dikembangkan, sedangkan untuk pengecekan di lapangan di lakukan dengan cara virtual online sehingga tidak ada tatap muka secara langsung dengan masyarakat," jelas Basaruddin.

Dikatakan Basaruddin lagi, antusias masyarakat juga cukup tinggi dalam mengajukan permohonan secara online ini. Bahkan setiap harinya DPMPTSP dapat menerima permohonan perizinan sekitar 50 - 100 berkas. (rud)
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar