LSM LCKI Datang Memenuhi Panggilan Surat Somasi




PUBLIK METRO_Medan || Surat Somasi yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Edi Suhendri S.sos. beberapa hari yang lalu, kepada Ketua LSM LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Provinsi Sumatera Utara dan 15 orang warga, yang beralamat di jalan Mandala By Pass No. 108 AB Medan, telah diterima dan di hadiri oleh LSM LCKI tersebut serta beberapa orang warga di Aula Kantor Desa Tembung pada hari Jum'at (17/7/2020)

Pada Jumpa Pers awak media mewawancarai Tim Kuasa Hukum Robi Shahary SH, Ridwana Syahputra, SH, Amir Husin, SH dan Firdaus Arif, S.H beliau menegaskan" ada 3 (tiga) Poin yang dituntut oleh LSM LCKI yakni :
1. Tentang Ketidak adilan atau tidak merata pembagian bantuan Covid-19 di Dusun XII Desa Tembung.
2. Tidak Netral nya atau ada Kesan Nepotisme dalam pembagian bantuan covid 19 di Dusun XII Desa Tembung oleh Kepala Dusun XII dalam hal ini klien kami (Oknum)
3. Tentang adanya tuduhan pungutan biaya kepada warga dusun XII agar supaya dapat bantuan.

"Setelah kita konfirmasi langsung kepada 15 orang yang menyatakan tidak mendapatkan bantuan itu, tidak ada satupun yang menyatakan, bahwasannya pungutan uang sebagaimana yang dituduhkan LSM LCKI, dilakukan oleh Kepala Dusun XII. Dalam hal ini klien kami yang dituntut oleh Kepala Dusun XII, ternyata menurut warga pungutan uang itu ada melalui Ketua RT/RW yang meminta sejumlah uang untuk kepengurusan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM), bukan uang untuk mendapatkan bantuan Covid-19 ini adalah hal yang berbeda, inilah yang kita pertanyakkan tuduhan kalian mana, apakah bisa membuktikan tuduhan tuduhan kalau kalian dipungut ?

Lanjut nya, Maka saya pertanyakkan ke LSM LCKI tuduhan kalian mana faktanya, kalau memang jika berasalkan hanya Asumsi-asumsi tanpa ada fakta dan bukti maka asumsi pada  tuduhan LSM LCKI yang ditujukan kepada Kepala Dusun XII, Desa Tembung (klien kami), maka dapat dikualifikasi tuduhan tersebut adalah merupakan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, jika itu bukan bagian dari 15 orang yang mewakili artinya kalian sendiri menarik orang lain untuk menjadi sebuah tuntutan.

"Berdasarkan 3 (tiga) poin ini kita pertanyakan dasarnya dan kita pertanyakkan bukti yang dipunya dan kita minta klarifikasinya ternyata mereka tidak bisa membuktikan nya, yang pasti tuduhannya tanpa bukti artinya fitnah. Kepala Dusun XII dalam hal ini akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya tentang tuduhan-tuduhan yang indikasi nya fitnah atau pencemaran nama baik, jadi melalui Kuasa Hukum Kantor Medan Legal Consultant akan mendampingi Kepala Dusun XII Bapak Edi Suhendri, S.Sos untuk membuat pengaduan di kepolisian. Pesan Saya ialah "Azas Praduga tak bersalah harus di kedepankan,  "Presumption Of Innocence", Tegasnya.

Sementara itu awak media mencoba untuk mewawancarai ketua LCKI terkait Diterima nya Undangan Somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Kepala Dusun XII, Desa Tembung. Tapi sangat disayangkan  Ketua LCKI tidak membalas konfirmasi awak media kami saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatshapp. (Rudal28)
Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar