Sat Narkoba Labuhanbatu Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat




PUBLIK METRO_Labuhan Batu || Polres Labuhanbatu dalam waktu yang bersamaan pada hari minggu 18 Juli 2020 sekira pukul 22.00 Wib berhasil menangkap dua orang pelaku peredaran narkoba yang merupakan laporan masyarakat kepada Kapolres AKBP Agus Darojat,SIK,MH.

Adapun tersangka pertama bernama Ripi Rika Syahputra Rambe alias Kipik, lk, 32thn, wiraswasta,alamat lingkungan pekan II Sigambal Kec.Rantau Selatan kab.Labuhanbatu dengan barang bukti  
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan berisi shabu2 brutto 6,76gram 
- 2(dua) buah timbangan elektrik warna silver.
- 1(satu) buah skop shabu dari pipet
- 1(satu) buah kotak rokok sampoerna mild.
- 1(satu) buah kotak rokok malboro putih.
- 1 (satu) buah kotak permen pagoda.
- 1 (satu) buah hp xiaomi warna putih.

Tersangka ini berhasil ditangkap saat sedang berada Di depan sebuah rumah di jl.tanjung siram ADB kec.bilah hulu kab.labuhan batu saat sedang menunggu pembelinya,tersangka anak satu ini adalah seorang residivis yang baru keluar bulan maret 2020 setelah menjalani hukuman 10 bulan kasus penggelapan sepeda motor,adapun tersangka ini sudah cukup meresahkan masyarakat yang sering bertransaksi narkoba di dekat sebuah mesjid komplek adb,tersangka mengakui setiap harinya mampu menjual sabu satu gram dengan keuntungan 200 hingga 300 Ribu,dimana tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang tetangganya berinisial B (buron) dimana saat penangkapan telah mengetahui kedatangan petugas,namun dari penggeledahan dirumah B ditemukan juga barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu sehingga terhadap B ditetapkan DPO dan akan dicari seterusnya.

Untuk tsk kedua bernama
Sudarman ,laki laki,sekira 51 Thn,Mocok-mocok,islam, Jln.Talsim Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu,kakek tiga orang cucu ini menjadi target setelah adanya aduan masyarakat maraknya peredaran sabu di padang bulan Kel Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik Klip transparan yg diduga berisi  sabu Berat Bruto 0,27 Gram.
Tersangka SUDARMAN menjelaskan bahwa narkotika tersebut dia peroleh dari seseorang yang berada di Jln.Padang Bulan Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu.
Kemudian Team melakukan Pengembangan ke tempat yg disebut Tersangka tetapi Team tidak menemukan orang dimaksud.

Kedua tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Nelly)
Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar