Laporan LiRA Direspon Cepat Oleh Kasatpol PP Deli Serdang Terkait Bangunan Tanpa Ijin
PUBLIK METRO_Deliserdang || Satuan Pamong praja deli Serdang mendatangi bangunan yang tanpa izin di komplek Villa graha Gading yang di sinyalir tidak memiliki ijin membangun atau IMB, terbukti tak adanya plang IMB di lokasi tempat di mana kegiatan membangun.
Saat di konfirmasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang Bapak Suriadi Aritonag. "Beliau menuturkan kedatangan anggota kami ke sana bermula adanya laporan dari LSM Lira bahwa adanya pembangunan tanpa ijin di wilayah hukum kami tepatnya di jalan kelambir V Deli Serdang beberapa waktu yang lalu, jelas kami akan respon hal ini dengan cepat. Kamis (06/08/2020), Siang tadi beberapa pesonil kami turun ke lokasi untuk memberi himbauan kepada pihak terkait. Pungkas Kasatpol PP Deli Serdang melalui pesan Whatssap nya.
Di tempat berbeda media juga mengkonfirmasi Ketua LSM LiRA selaku pelapor kegiatan tersebut , Bung FR. Nasution menjelaskan apa yang kami lakukan adalah sikap kepedulian kami demi menyelamatkan PAD Pemkab Deli Serdang sesuai amanat undang undang peraturan Daerah Nomor 2011 No 8 , ditambakannya "Beliau sangat mengapresiasi tindakan yang di lakukan Satpol PP Deli Serdang di bawah komando pak kasat pol PP Deli Serdang Bapak S. Aritonang yang merespon laporan kami beberapa hari yang lalu dan inilah suatu bentuk kerjasama yang baik antara Lembaga dan dalam pengembangan informasi publik tandas Camat liRA FR. Nasution pada media. (Red)
0 comments:
Posting Komentar