Bobol Rumah Warga, Tiga Tersangka Pelaku Dibekuk Tim Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai


PUBLIK METRO_Serdang Bedagai ||  Team Opsnal "Scorpions" Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan 3  tersangka pelaku pembobol rumah warga dari kediaman korban, di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Sergai, Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari pantauan wartawan RPK RI NEWS yg di dapat lapangan Mapolres kab Sergei Ketiga tersangka yang di amankan, Sandi Raya Syahwali (20),  dan Febri Ramadani (23) serta Agus Prabowo (19) Mereka bertiganya  Penjaga Kafe, dan berdomisili di  Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kec .Teluk Mengkudu, Kab. Sergai.

Sebelumnya korban, Amril A Panjaitan (23) telah melaporkan ke polisi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 312/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI tanggal  15 Agustus 2020.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum di dampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata SH SIK, menjelaskan bahwa, pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020, sekira pukul 04.00 WIB, tepatnya di rumah korban.

Pada saat korban terbangun  hendak ke toilet, lalu terlihat pintu kamar dan saksi terbuka dan juga terlihat Tas milik  Fitriya yang tergantung di dinding sebelah pintu kamar sudah tidak ada, yang berisi 1 HP merk OPPO warna merah, 5 lembar ATM, 1 lembar SIM C, 1 lembar SIM A, 1 lembar KTP an. FITRIA, uang tunai Rp 4 juta, 1 lembar STNK mobil Isuzu Troper tahun 1983.

Lalu saksi membangunkan pelapor dan selanjutnya memeriksa Tas milik pelapor atau korban sudah tidak ada yang berisi STNK Mobil Isuzu Troper tahun 1983, SIM C dan SIM A, KTP, HP merk OPPO warna merah, yang terletak di dinding kamar juga hilang lalu.

Korban lalu mengecek lokasi sekitar rumah, namun sudah tidak di temukan pelaku pencurian sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 8 juta.

Setelah itu, jelas kapolres, pada hari Minggu tanggal 27 September 2020 Pukul 23.00 WIB, tim Opsnal "Scorpions" Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka bertiga orang yang di duga pelaku telah di amankan rumah korban.



Atas laporan dari masyarakat tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin  Kanit Idik 1 Satreskrim IPTU I Made Dwi  Krisnanda S.Tr.K langsung berangkat menuju TKP. Sesampainya di TKP,  ketiga  orang yang di duga pelaku sudah di amankan oleh Kepala Dusun dan keluarga pelapor di dalam rumah.

Kemudian yang turut di amankan barang bukti, 2 unit HP merk OPPO warna merah, 5 lembar ATM, 1 lembar SIM A,1 lembar SIM A, dan 1 lembar KTP an. Fitria.

" Ketiga tersangka pelaku sudah di amankan dan di duga melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana di maksud dengan pasal 363 KUHPidana," tegas Kapolres. RED/RPK RI NEWS

Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar