Sekian Lama Membungkam Tanpa Sebab 'Akhirnya Pihak Maersk Line PBP Buka Suara


PUBLIK METRO_Medan Belawan || Gencarnya pemberitaan yang menyoroti  Perusahaan Pelayanan Maersk Line beberapa waktu ini akhirnya PBP Maersk line angkat bicara melalui tim kuasa hukumnya. Seperti yang disampaikan Oleh tim kuasa hukum Totok Rita Wahyuni SH. bahwa surat somasi yang dilayangkan beberapa bulan yang lalu akhirnya di respon oleh PT PBP Maersk line melalui Tim Advokasi nya. 

Tepat pada hari ini Rita Wahyuni SH yang  kami temui di salah satu cafe  menjelaskan pada awak media, bahwa benar PT PBP Maersk line dengan yang di wakili tim Advokasi nya menjawab surat jawaban Surat No 053/PH-RW/P/lX/2020 yang kami Terima pada Minggu tanggal 26 September 2020.

Rita Wahyuni SH, menurutnya hal ini adalah jalur awal bagi kami untuk ber komunikasi antara perusahaan Pelayaran Bintang Putih Maersk line. bisa diartikan ruang komunikasi kami mulai terbuka yang awalnya diam tak memberikan jawaban apa pun sekarang mulai merespon bang, di suatu sisi saya mengapresiasi dengan sikap PBP namun surat jawaban tim advokasi PBP belum dapat memberikan jawaban tentang beberapa hal yang kami pertanyakan. di antara poin penting adalah Terkait pencatutan nama Klien kami yang hingga hari ini masih tercatat sebagai kepala cabang PT PBP Maersk yang bisa kita lihat bersama di Websait Resmi Direktorat Perhubungan Republik Indonesia. 

Justru ini adalah poin penting yang menurut kami bisa di jawab oleh pihak PBP Maersk, mengapa klien kami yang tidak lagi bekerja sebagai apa pun di perusahaan PBP Maersk namun namanya masih di pergunakan oleh PT. PBP  sebagai alat Bisnis tanpa izin, dalam hal ini kami menduga ada tindakan yang dilakukan pihak PBP Maersk secara sepihak merugikan bahkan terkesan menjebak klien kami yang semestinya klien kami tidak lagi bertangung jawab  akan apa pun terhadap Perusahaan PBP Maersk. 

Ditambahkan Rita Wahyuni SH jika nantinya terbukti bahwa Nama Baik klien kami ini di pergunakan sebagai alat yang menjadi pendukung Bisnis yang lakukan oleh PBP Maersk maka tentu kami sebagai tim Kuasa hukum Totok akan menuntut Royalty sesuai dengan kelayakan bisnis yang di hasilkan oleh pihak PBP Maersk itu sendiri. Belum lagi perbuatan pidana yang ada didalamnya yang dilakukan oleh PT PBP Maersk yaitu pemalsuan data, Tandas rita Wahyuni SH pada media. (Frn&Rudal28)

Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar