PUBLIK METRO_MEDAN || Suharto jumpa Pers yang dilakukan oleh awak media di salah satu Cafe di kota Medan berlangsung lancar. dalam keterangan pres nya Suharto menjelaskan Tahap demi tahap kronologi serta sejarah lahan milik Sumoedikromo yang berada di jalan simpang Iskandar Muda tepat di depan jalan Gatot Subroto Kota Medan.
Sejak tahun 2006 kasus sengketa lahan ini bergulir antara PT. Ganda Riksa Mulia/pihak Kodam BB l dan Ahli waris Turiman, Susiati, Samiati dan Liyani. hingga di akhir 2018 Kasus masuk ke Pengadilan Negeri Medan. Suharto yang awal mula berada pada kubu Ahli waris merasa kekecewaan terhadap Ahli Waris .
Suharto menambahkan Awal mula keterkaitan dirinya bermula Ahli waris di bawa oleh seorang lurah Sicanggang langkat bernama Dalori untuk menemui saya agar saya bisa membantu para Ahli waris untuk menyelesaikan sengketa yang sedang bergulir sesuai kemampuan yang saya miliki.
Bahkan saya sudah masuk di dalam bagian dari ahli waris, hal ini di legalkan di hadapan notaris selvina di kabupaten Langkat. Namun perjalanan kasus ini saya menilai para ahli waris yang ada saat ini tidak komitmen dalam kesepakatan yang sudah kami sepakati bersama ujar Suharto.
Bahkan Suharto menegaskan bahwa pihak ahli waris saat ini banyak melakukan kecurangan dalam administrasi dan pastinya jika saya bongkar ini di hadapan Majelis saya pastikan kekuatan dari ahli waris akan Gugur hak nya atas kepemilikan tanah yang ada di atas Lahan Sumoedikromo yang ada di Jalan Gatot Subroto medan seluas lebih dari 2000 meter persegi.
Di akhir wawancara kami Suharto katakan hal ini akan saya teruskan kepada pihak pihak yang nantinya siap menjaga amanah atas harta atau pun kepemilikan tanah seluas 2000 meter persegi yang di mliki Almarhum Sumoedikromo sebagai amal jariah untuk nya. Tandas Suharto pada Media. (Frn)
0 comments:
Posting Komentar