Penyampaian Laporan Rencana Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2021

PUBLIK METRO_Medan || Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT mengatakan struktur  Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan T.A 2021 sesuai dengan nomenklatur Permendagri No.9/2019 dari sisi pendapatan daerah T.A 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 5,15 trilyun lebih terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 2,15 trilyun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp. 2,99 trilyun lebih.

"Proyeksi pendapatan daerah yang direncanakan ini cukup realistis, baik jenis pendapatan yang diharapkan bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), maupun dari jenis pendapatan daerah lainnya, terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," kata Pjs Wali Kota dalam Nota Pengantar Kepala Daerah Pada Sidang Paripurna DPRD Medan dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (26/10).

Selanjutnya, secara total lanjut Pjs Wali Kota, jumlah belanja daerah diperkirakan sebesar Rp. 5,30 trilyun lebih. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Adapun belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal dan belanja tidak terduga," ungkapnya didampingi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM.

Kemudian, dalam rapat paripurna yang dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE di dampingi para wakil ketua tersebut, Pjs Wali Kota mengungkapkan bahwa sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, tahun 2021 merupakan tahun pemulihan ekonomi setelah wabah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melanda dunia, termasuk Kota Medan. Oleh karenanya, keseluruhan belanja daerah diprioritaskan pada tiga sektor prioritas.

"Tiga prioritas tersebut yakni membangun infrastruktur seperti merawat dan membangun infrastruktur jalan, jembatan, drainase sekaligus meningkatkan kebersihan kota. Kemudian, pelayanan kesehatan dan pendidikan yaitu menyediakan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan yang semakin baik bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan serta iklim investasi guna menjaga iklim investasi yang kondusif serta kemudahan perizinan investasi dengan menggunakan teknologi informasi," jelasnya.

Sementara itu, dari sisi pembiayaan, bilang Pjs Wali Kota, guna menutupi defisit belanja daerah, ditetapkan perkiraan pembiayaan daerah yakni pembiayaan penerimaan sebesar Rp. 150,00 milyar. Dengan demikian, pembiayaan netto dalam APBD T.A 2021, diproyeksikan sebesar Rp. 150,00 milyar.

Atas dasar itulah, Pjs Wali Kota mengajak semua pihak untuk berkomitmen dan memiliki semangat yang sama dalam mengelola APBD secara efisien, efektif, transparan dan taat azas.

"Namun,  tuntutan, kebutuhan dan kepentingan pembangunan kota sangat besar sehingga tetap berada di atas kapasitas fiskal yang diformulasikan  dalam APBD. Oleh karena itu, kita harus menyusun skala prioritas yang paling optimal terutama dari sisi outcome (hasil). Kami juga berharap dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder kota terutama dalam implementasi pelaksanaan APBD nantinya," harapnya.

Terakhir, kepada para anggota dewan yang hadir baik secara langsung maupun melalui sambungan virtual, serta sejumlah pimpinan OPD dan camat se-Kota Medan, Pjs Wali Kota berharap prioritas pembangunan kota yang ditetapkan diharapkan mampu secara bertahap dan berkesinambungan mengatasi persoalan-persoalan dasar pembangunan kota.

"Persoalan pembangunan kota seperti peningkatan dan perbaikan infrastruktur, pembangunan kawasan lingkar luar, peningkatan manajemen lalu lintas, sarana/prasarana pendidikan, kesehatan serta peningkatan kualitas pelayanan umum lainnya kita harapakan dapat segera terselesaikan," pungkasnya.

Berlandaskan pada kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD, maka seluruh rencana kerja DPRD Kota Medan senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsi DPRD, yaitu Pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan dalam Rangka Representasi Masyarakat Kota Medan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajuddin Sagala, SPdi, dalam penyampaian Laporan Rencana Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2021 yang dihadiri oleh Pjs Walikota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT, Senin (26/10/2020).

Rajuddin menyebutkan, sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama walikota, DPRD Diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam rangka mewujudkan hal itu, maka diperlukan perantara hukum daerah yang berupa peraturan daerah yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Fungsi pembentukan peraturan daerah berperan penting dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan daerah istimewa yang indentik dengan DPRD Kota Medan. DPRD Diharapkan dapat menyusun perumusan kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah bersama Walikota Medan yang cukup Signifikan bagi peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan Kedepan,” jelas Rajuddin.

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh walikota, agar tujuan penyusunan APBD Sesuai dengan kebijakan daerah yang telah disusun dalam perencanaan program pembangunan daerah seperti Perda RPJPD, Perda RPJMD dan perwal RKPD maka DPRD Kota Medan Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintaah Daerah mempunyai tugas dan wewenang membahas dan meberikan persetujuan terhadap rancangan KUA dan PPAS serta Ranperda tentang APBD bersama Walikota Sesuai arah dan tujuan peningkatan kesejahteraan Masyarakat Kota Medan.

"Rencana kerja DPRD Kota Medan Tahun 2021 yang telah disusun berdasarkan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja lembaga perwakilan Rakyat daerah seperti peningkatan Sumber Daya manusia bagi pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan agar profesionalismenya meningkat dan lebih baik,''pungkasnya. (rud) 

Share on Google Plus

About Redaksi PublikMetro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar