Medan || Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis, 30 Juli 2026 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya memperkuat sinergi dan percepatan dalam penyelesaian laporan masyarakat yang masuk ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara terkait permasalahan Agraria (pertanahan dan tata ruang).
Kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H.M.H. beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Sumatera Utara memaparkan delapan laporan masyarakat, lima diantaranya sudah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan diberikan saran korektif kepada BPN baik Kanwil maupun Kabupaten/kota.
Sedangkan tiga yang lain masih dalam tahap pemeriksaan. Dalam kesempatan tersebut Syafrida R Rasahan, meminta Kanwil dan BPN kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti saran korektif yang sudah disampaikan oleh perwakilan ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Terkait berlarutnya permohonan revisi sertifikat salah seorang warga Perumnas Griya II Martubung misalnya Syafrida meminta Kakanwil dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan segera.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan pentingnya komitmen Kanwil BPN Sumatera Utara dalam mempercepat penyelesaian setiap laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada Ombudsman.
“Permasalahan pertanahan merupakan salah satu isu yang sering dikeluhkan masyarakat. Oleh karena itu, kami mendorong Kanwil BPN Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius dan menyelesaikan laporan yang telah disampaikan,” ujar Syafrida.
Ombudsman berharap koordinasi yang terjalin antara Ombudsman dan Kanwil BPN Sumatera Utara dapat semakin memperkuat upaya perbaikan pelayanan pertanahan di Sumatera Utara. Melalui sinergi tersebut, setiap laporan masyarakat diharapkan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
[pm abraham]

0 comments:
Posting Komentar