Polsek Helvetia Ringkus Pelaku Curanmor

 





Publikmetro.com/ Medan, 

Tim Reskrim Polsek Medan Helvetia, pada Senin (05/04/2021) berhasil  meringkus tersangka  pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)  berinisial ZL Alias Sengok  (53),  warga Jalan Anggrek 4 No. 136 Kel. Helvetia Tengah Kec Medan Helvetia, berdasarkan laporan polisi  nomor: LP / 145 / IV / 2021 / SU / POLRESTABES MEDAN/ 

SEK MEDAN HELVETIA tanggal 05 April 2021.


Menurut keterangan korban bernama Laris Pangarto Sihombing, warga Jl Melati 8 No 13 Blok X Kel Helvetia Tengah Kec Medan Helvetia, dirinya sangat terkejut dan pasrah saat melihat sepeda motor miliknya sudah hilang dari perkarangan rumahnya pada Minggu (4/4/2021) sekira pukul 19.20 WIB. Kemudian korban langsung menuju Mapolsek Helvetia untuk membuat laporan pengaduan. 

Kejadian itu sendiri berawal pada Minggu (4/4/ 2021) sekira pukul 11.00 WIB, saat tersangka ZL melintas dari depan rumah korban. Saat itu

tersangka melihat korban mematikan sepedamotornya tidak menggunakan kunci. Disitu, lalu timbul niat jahat tersangka untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban tersebut. 

Setelah itu tersangka kemudian berjalan  ke Jl Mawar Raya untuk berkumpul bersama teman-temannya sambil melakukan pemantauan dan selanjutnya mencuri sepeda motor milik korban tersebut. 


Tersangka akhirnya ditangkap petugas yang mengikutinya di Jalan Melati 8 No 13 Blok X Kel Helvetia Tengah Kec Medan Helvetia. 

Oleh petugas, tersangka pun digiring ke Mapolsek Medan Helvetia untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah 4 kali melakukan tindak 

pidana. Adapun tindak pidana yang dilakukannya yakni 

Kasus narkotika pada tahun 2006 divonis 2 tahun penjara, kasus penadah sepeda motor pada tahun 2014 divonis 8 bulan penjara, kasus pencurian sepatu pada tahun 2018 divonis 1 tahun 6 bulan  penjara dan kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2021 masih menjalani 

hukuman.


"Tersangka akan dikenakan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, 

Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara, tegas iptu zuhatta".


Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Bob Daulay/enast)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar