Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku ditangkap di rumah kost kost an nya.

“Iya, pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap Elsa,” kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak kepada awak media, Senin (4/7/2022).


Dikatakan Christin, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban setelah menghubungi korban agar datang ke kostnya,karena mencurigai bahwa korban ada berpacaran dengan lelaki lain, dan korban membantahnya sehingga pelaku emosi lalu memukul bagian wajah, lengan, kaki dan rusuk secara berulang ulang dengan menggunakan kepalan tinju pelaku yang mengakibatkan luka memar di tubuh korban, tidak cukup di situ oleh pelaku juga mengambil kabel charger HP miliknya dan melilitkan nya kebagian leher korban sehingga menimbulkan luka memar di leher korban.


“Jadi, insiden itu terjadi pada hari Kamis,tanggal 23 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 wib kemarin,,” ungkap Christin.

Menurut Kapolsek Medan Tuntungan, saat ini pelaku sudah diamankan team unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini kami persangkakan melanggar pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.

(pm rud)