Belum Kelar Satu Masalah, Masalah Lain Datang, Anggota KPUM Terpukul! Tersirat Bantu Bayar Dugaan Hutang Miliaran Rupiah ke Pihak Ketiga



Medan  ||   publikmetro.com  || 

Hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi 3 DPRD Medan, Senin 08 Agustus 2022 lalu, keluar putusan rekomendasi dari Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah SE, untuk selanjutnya terkait masalah KPUM dan Forum Penyelamat KPUM Medan di serahkan ke pihak Dinas Koperasi Medan. Surat rekomendasi tersebut sudah di acc oleh Ketua DPRD Medan guna diteruskan ke Wali Kota (Pemko) Medan ke Dinas Koperasi dan UMKM. 

Selanjutnya Dinas Koperasi Medan menggelar rapat mediasi antara pihak KPUM dan Forum Penyelamat KPUM dengan mengundang pihak-pihak lain seperti pihak PT.TSA, PT.Capella dan Notaris, namun pihak Notaris tidak dapat hadir walaupun undangan sudah sampai ke kantor Notaris Dirhamsyah Arsyad SH Jalan Brigjen Katamso No.467 Medan. 

Rapat mediasi dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Medan Benny Iskandar Nasution yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Budi Sahri, Selasa 13 September 2022.

Budi Sahri dalam memimpin rapat mempersilahkan Forum Penyelamat KPUM memulai pembicaraan yang sebelumnya telah dibuka oleh Budi dengan peraturan dan aturan yang telah disepakati bersama. 

Ketua Forum Penyelamat KPUM Medan Bangku Sembiring mengatakan dalam pengambilan mobil APV kredit Rp2.200.000/bulan sebanyak 197 unit tertera dalam akte notaris, dimana dua bulan masa tenggang waktu, tidak membayar, hanya membayar bunga sebesar Rp1.000.000 dengan cicilan selama 58 kali, ternyata pihak pengurus KPUM meminta 59 kali sampai 60 kali cicilan, padahal semua tertulis dalam buku akte notaris. 

"Kredit AVP yang pertama seri UA dan UE selama 58 kali sebesar Rp2.200.000 sebanyak 197 unit, namun pengurus KPUM meminta selama 59 kali sampai 60 kali cicilan, padahal hal tersebut telah tertera dalam surat Persetujuan Prinsip dari Kementrian Koperasi LPDB Jakarta, yang terlampir," ucap Bangku Sembiring. 

Menjawab hal itu, Ketua-1 KPUM Medan Drs Mohon Diri Hasibuan mengatakan semua sudah tertera, "Namun apabila ada perbedaan selisih atau kelebihannya kami akan segera mengembalikannya dan apabila ada yang sudah mencapai 58 kali, kami langsung menstopnya," ujarnya. 

Selanjutnya penjelasan dari pihak PT. TSA Budiman mengungkapkan adanya dugaan hutang KPUM sebesar Rp23,216 juta untuk 162 unit. "Hutang tersebut wajib dibayar selama 60 bulan," pungkas Budiman dari pihak PT. TSA. 

Sementara usai rapat, Ketua KPUM Medan Ir. Bangku Sembiring mengatakan kepada awak media ini, bahwa dengan banyaknya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Koperasi yang dilakukan oleh seluruh pengurus KPUM Medan, maka anggota berpikir dan telah meninjau berulang ulang, satu-satunya guna menyelamatkan KPUM Medan, hanyalah dengan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa secara damai dan demokrasi yang sesuai dengan keinginan anggota KPUM guna menyelamatkan KPUM Medan. 

"Jadi, apalagi saat sekarang KPUM Medan telah mengagungkan SPBU KPUM  lebih kurang 6 miliar ditambah lagi hutang ke PT. TSA sebesar Rp23, 216 miliar, saya kira dianggap seluruh pengurus KPUM tidak mampu mensejahterakan anggota KPUM dan malah meninggalkan hutang yang puluhan miliar yang tersirat para anggota berkewajiban membantu, walah ini sudah tidak benar. Makan itulah dasarnya para anggota meminta satu-satunya guna menyelamatkan KPUM Medan dengan melaksanakan RAT Luar Biasa secara demokrasi dan damai yang terbersit dalam kesan dan harapan anggota KPUM Medan," pungkas Bangku Sembiring mengakhiri. 

(pm red)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar