Medan || Terkuak! di Sosper Lailatul Badri, anggota dewan DPRD Kota Medan, Dapil Medan III, meliputi Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli, bahwa salah seorang warga Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur mengaku tidak pernah dapat kwitansi bukti pembayaran Wajib Retribusi Sampah (WRS), namun setiap bulan selalu membayar retribusi sampah tersebut.
Hal itu tersampaikan warga di gelaran Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan ke I Tahun 2025, Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, bertempat di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/1/2025).
"Setiap bulan kami bayar uang sampah Rp30 ribu sampai Rp40 ribu. Namun, kwitansi bukti WRS tidak pernah kami terima dari petugas sampah," keluh Ketua BKM Masjid Jalan Umar, Amirudin seraya mengaku sampah baru diangkut 2 sampai 3 hari.
Mendengar keluhan warga tersebut, Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, sontak terkejut. "Kenapa bisa seperti ini? Seharusnya, petugas pengangkut sampah memberikan kwitansi WRS kepada warga," sesalnya.
Wanita yang akrab disapa Lela ini juga menduga, Petugas Pengangkut Sampah dengan Mandor dan Camat Medan Timur, seperti, Ada Main Mata.
"Kita menduga retribusi sampah yang dibayar warga tanpa WRS, tidak akan masuk ke kas Pemko Medan. Jadi, ini harus ditelusuri. Kenapa kwitansi WRS tidak diberikan kepada warga sebagai bukti telah membayar retribusi sampah. Soalnya, kwitansi bukti WRS setiap bulan ada diberikan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke kecamatan dan diteruskan ke kelurahan hingga ke Mandor dan Petugas Pengutip Retribusi Sampah," tuturnya seraya menegaskan, jika WRS tidak dikasih, warga tidak usah membayarnya.
Disatu sisi, Lela juga kesal dengan DLH Kota Medan yang tidak menghargai undangan kegiatannya. "Kita kecewa dengan Kepala DLH Kota Medan yang tidak mau membangun Kolaborasi. Sebab, perwakilan yang dikirim, hadir terlambat. Jadi, tak tahu apa permasalahan warga disini untuk dieksekusi dan bersama-sama kami disini mencari solusinya," pungkasnya.
[pm rud]
0 comments:
Posting Komentar