Foto: Lailatul Badri berfoto bersama konstituen usai Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah (Perda) Nomor.10 Tahun 2021 Tentang Trantibmum di Jalan Pahlawan/Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan dan di Jalan Ampera 5, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu (20/4/2025).
Medan || Dalam menciptakan kekondusifan keamanan dan ketertiban di Kota Medan, seorang Perempuan Aktif, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Lailatul Badri, di kegiatan rutinitas bulanan, sebagai Anggota DPRD Kota Medan, mengangkat dan melemparkan penerapan Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum), yang digelar di Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan dan di Jalan Ampera 5, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu (20/4/2025).
Lahirnya Perda ini, pungkas Lailatul Badri, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
“Makanya, masyarakat wajib memahami dan mematuhi Perda ini. Kita sangat berharap Perda ini benar-benar bisa diterapkan di tengah-tengah masyarakat, sehingga Kota Medan bisa kondusif,” urainya.
Sebagai kota besar, lanjutnya, segala aktivitas masyarakat harus diatur, baik secara individu maupun kelompok.
“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” terangnya.
Dengan diterapkannya Trantibmum melalui penerapan Perda No 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, maknanya masyarakat akan dibiasakan tertib berjalan kaki, tertib berlalu lintas dan tertib menggunakan angkutan jalan.
Kemudian lebih lanjut, Laila juga mengurai akan tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk, termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
“Termasuk terkait penanganan pedagang kaki lima, harapannya Pemko Medan melakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
Laila juga mengharapkan Pemko Medan harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.
“Masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” pungkasnya.
[pm bram]
0 comments:
Posting Komentar