Medan || Ketua Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array Arnacho, mengecam keras tindakan arogan yang diduga dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Edi Suhrahman Sinurayah, terhadap Jurnalis Harian Mistar saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (15/09/2025).
Menurut Array Arnacho, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Apa yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu seharusnya tidak boleh terjadi. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugas Jurnalistiknya," ujar Array Arnacho kepada wartawan, Selasa (16/09/2025).
Ia menekankan bahwa peliputan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, dan karena itu, tindakan menghalangi kerja Jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi.
"DPRD sebagai Wakil Rakyat semestinya memberikan ruang dan penghormatan kepada Jurnalis agar mereka bisa bekerja secara bebas dan profesional," ucapnya.
Array Arnacho menambahkan, apabila sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang ditetapkan berlangsung tertutup, maka informasi tersebut dapat disampaikan secara baik-baik tanpa harus bersikap kasar atau mengintimidasi.
"Jika rapat bersifat tertutup, cukup disampaikan dengan cara yang santun. Tidak perlu mengusir atau mempermalukan jurnalis yang sedang bekerja," katanya.
Tindakan Dapat Dipidana
Array juga mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja Jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp. 500 Juta," tegasnya.
Array berharap, peristiwa serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang, karena hal itu menciderai Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Sebelumnya diberitakan, Edi Suhrahman Sinurayah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang diduga bersikap arogan dengan mengusir secara kasar Wartawan Harian Mistar saat meliput Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara. Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya Komunitas Jurnalis.
[pm bram]
0 comments:
Posting Komentar