PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Komisi A DPRD Medan
meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyosialisasikan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi
terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dengan nomor perkara 20/PUU-XVII/2019.
Hal itu terungkap
saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Medan dengan KPU dan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, Senin (8/4/2019).
RDP itu dipimpin
oleh Sabar Syamsurya Sitepu, dan dihadiri Ketua DPRD Medan Henry John
Hutagalung, anggota Komisi A antara lain M Nasir, Andi Lumbangaol, Roby Bartus, Proklamasi Naibaho dan Herry Zulkarnain,
Ketua KPU Medan Agussah Ramadani Damanik serta Ketua Bawaslu Medan Payung
Harahap.
“Sudah sejauh mana
KPU sosialisasikan perihal keputusan MK yang mengabulkan uji materi terkait
penggunaan e-KTP dan surat keterangan (suket) untuk ditampung dan diterima menjadi pemilih di Tempat Pemungutan Suara
(TPS),” kata Andi.
Andi menilai bukan
tidak mungkin nanti ada masyarakat yang datang ke TPS dengan membawa e-TKP dan
suket. “Nah, bagaimana nantinya KPU mengantisipasi itu,” ujarnya.
Selain itu, Andi
juga mengusulkan agar petugas KPPS nantinya membuka lipatan surat suara
terlebih dulu. Setelah itu baru diberikan kepada pemilih. Andi menilai langkah ini sebagai upaya untuk mempersingkat waktu
pemilih.
Sementara Henry
Jhon mempertanyakan apakah ada surat suara bertuliskan huruf braile, untuk
memfasilitasi pemilih yang tunanetra. Tak cuma itu, Henry juga mempertanyakan
apakah pemilih yang memiliki keterbatasan fisik atau disabilitas, boleh
didampingi keluarga saat akan mencoblos.
Ketua KPU Medan
Agussah Ramadhan Damanik menyebut sudah menyampaikan ke KPPS terkait uji materi
yang dikabulkan MK tersebut. “Setiap ada informasi baru, selalu kita surati
jajaran,” ujarnya.
MK memutuskan bagi
mereka yang belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan surat keterangan perekaman
untuk mencoblos.
“Sepanjang tidak
dimaknai ‘termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk
elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau
instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu,” kata.(br)

0 comments:
Posting Komentar