PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memastikan label halal dan higienis beredar di pasaran. Semuanya itu untuk memberikan rasa nyaman kepada konsumen yang berbelanja di pasar.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan Hj Hamidah. “Untuk itu
Pemko Medan melakukan pengawasan maksimal. Apalagi telah adanya Perda No 10
Tahun 2017 sebagai payung hukum,” ujarnya, Senin (8/4/2019).
“Tim Pemko Medan diharapkan melakukan pengawasan dipasar dan
supermarket. Semua itu agat umat Islam agar nyaman belanja di bulan puasa,”
tambahnya Ketua Fraksi PPP Medan seraya menyarankan jika terbukti ada makanan
dan minuman tidak berlabel halal dan kadaluarsa supaya segera ditarik.
Diketahui, Perda tentang pengawasan halal dan higienis terdiri
XII BAB dan 21 Pasal. Dalam BAB II Pasal 3 disebutkan, pengawasan serta jaminan
produk halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, perlindungan,
keselamatan dan kepastian hukum ketersediaan produk halal dan higienis bagi
masyarakat dam mengkomsumsi produk.
Sedangkan dalam BAB III pada Pasal 4 disebutkan, pengawasan
serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan Pemko Medan setiap
saat secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim dimaksud
terdiri, Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan
maupun lembaga lainnya.
BAB VII tentang kewajiban pada Pasal 15, setiap pelaku usaha
wajib berproduksi halal dan higienis. Mencantumkan informasi dan label halal
tidaknya produk dengan jelas dan terang. Memisahkan barang dagangan yang halal
dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produknya.(br)

0 comments:
Posting Komentar