PUBLIKMETRO.COM, MEDAN – DPRD Kota Medan melalui Komisi II menganggap ada instruksi yang
menghambat program kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di
Kota Medan. Sebab, terjadi ketidaksinkronan pendataan antara Dinas Kesehatan
dengan Dinas Sosial. Akibatnya, sekitar 12 ribu kartu BPJS belum
terdistribusikan.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar
Komisi II DPRD Kota Medan bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan BPJS, Senin
(20/5/2019) yang dipimpin Ketua Komisi II, Bahrumsyah, dan dihadiri Jumadi,
Paulus Sinulingga, M Yusuf, Rajudin Sagala, Wong Chun Sen dan Edward Hutabarat.
Bahrumsyah mengaku, heran dengan tercetaknya 12 ribu kartu PBI
BPJS, karena tidak mungkin kartu itu tercetak tanpa ada data dikirim ke BPJS.
“Ini sesuatu masalah, ada instruksi menghambat untuk PBI ini.
Pencairan dana untuk ini sudah dicairkan. Kita minta silakan lanjutkan ini.
Jangan dipaksa Dinsos karena tidak punya kewenangan dan anggaran untuk
validasi. Ada ketidaksinkronan antara Dinkes dan Dinsos soal validasi data
PBI,” ungkapnya.
Bahrum mengingatkan, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinkes sudah
menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke
12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal
anggaran, sebut Bahrumsyah, Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019
sebesar Rp20 M.
Oleg sebab itu, terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI
BPJS, DPRD Medan menuding keuangan di Pemko Medan tidak sehat. “Kita menduga
ada skenario politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019
biar terjadi Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain,” tandas Bahrumsyah.
Sementara anggota Komisi II, Wong Chun Sen, meminta Dinkes
menaruh kepedulian pada program PBI ini. Sebab, ini merupakan kebutuhan
masyarakat. “Dinkes harusnya melayani masyarakat. Bukan minta dilayani,”
pungkasnya.
Sebelumnya Perwakilan BPJS Kesehatan, Yanto, mengaku hingga
bulan Mei belum ada penambahan kuota PBI, karena pihaknya belum mendapatkan
data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan.
“Sampai saat ini menunggu Dinkes memberi data. Kami belum
memproses kalau belum ada pengantarnya,” tuturnya.
Sementara Kadiskes, Edwin Efendi, tak menampik jika prosedur
untuk penambahan memang harus ada keterangan pengantar resmi dari Dinkes. “Itu
sudah MoU, kami hanya mengkonfirmasi kepesertaan ganda, karena penetapan
kepesertaan harus ada dari Dinsos,” bilangnya
Sementara perwakilan Dinsos Medan, Sumiadi, menuturkan Dinsos
tidak punya kewenangan validasi data untuk PBI ini. (br)
0 comments:
Posting Komentar