PUBLIKMETRO.COM, MEDAN – Anggota DPRD Medan, Hendrik Halomoan Sitompul meminta Pemko
Medan untuk segera kembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan sebagai Ruang
Terbuka Hijau (RTH).
“Lapangan Merdeka harus tetap sebagai ikon Kota Medan, maka
fungsi lapangan Merdeka harus tetap dijaga dan tidak boleh beralihfungsi
sebagai tempat bisnis, ” katanya, Senin (17/6/2019).
Menurutnya, Pemko Medan harus tegas upaya mengembalikan fungsi
lapangan Merdeka Medan sekaligus memenuhi salah satu syarat kota metropolitan
60 % adanya daerah hijau dan ruang publik.
Lapangan Merdeka sebagai ikon dan titik nol pusat Kota Medan
dari arah empat mata angin. Lapangan Merdeka juga merupakan aset paling
monumental tidak saja bagi warga Kota Medan namun juga warga Sumatera Utara
secara umum.
Faktanya, kini keberadaan lapangan Merdeka sebagai ruang publik
dan tempat upacara kenegaraan terancam beralih fungsi dan nyaris kumuh.
Banyaknya ruang komersil di sisi timur dan bangunan dua lantai di sisi barat
lapangan menjadi salah satu indikasi.
Ditambahkan, sepanjang sejarah perkembangan kota Medan, fungsi
komersial terbukti selalu diutamakan dan tetap sebagai pemenang setiap
persaingan pembangunan. Sama halnya, dengan lapangan Merdeka Medan, bukan tidak
mungkin semata demi kepentingan bisnis sehingga jumlah pembangunan di lapangan
Merdeka terus bertambah.
“Untuk itu, Pemko Medan harus mengembalikan fungsi lapangan
Merdeka sebagai ruang terbuka hijau di Kota Medan,” tegasnya.
Alasan lain Hendrik untuk meminta pengembalian fungsi lapangan
Merdeka, sebagai kota metropolitan, Pemko Medan sudah mengabaikan hak warganya
atas ketersediaan 60 persen ruang hijau dan ruang publik dari luas kota. Hak
warga Kota Medan itu diamanatkan dalam UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007 yang
menyebutkan perkotaan harus memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) sedikitnya
30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran,
dan kerusakan tanah, air dan udara.
“Amanat UU Tata Ruang itu tujuannya untuk memberikan kenyamanan,
keselamatan dan kesehatan warga kota. Jika pemerintah kota mengabaikan
ketentuan UU Tata Ruang, berarti telah mengabaikan hak warganya,” tandas
Hendrik.(br)
0 comments:
Posting Komentar