MEDAN - Delapan fraksi DPRD Medan menyepakati pencabutan Perda Kota
Medan No. 5/2016 tentang Retribusi Izin Gangguan. Persetujuan tersebut
disampaikan pada Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus Pendapat Fraksi-Fraksi
dan Penandatanganan/Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan kepala daerah
atas Ranperda Kota Medan tersebut yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna
DPRD Medan, Senin (29/7).
Dalam Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon
Hutagalung, dihadiri Walikota Medan Dzulmi Eldin, Wakil Walikota Medan Akhyar
Nasution, Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, Ketua Pansus Perda Retribusi
Izin Gangguan Zulkarnain Yusuf menyampaikan, bahwa pencabutan Perda tersebut
merujuk kepada instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut
Permendagri No.19/2017.
Menanggapi pencabutan Perda tersebut, Fraksi Golkar yang
disampaikan oleh Modesta Marpaung mengharapkan dengan dicabutnya izin tersebut
Pemko dapat membuat terobosan-terobosan untuk meningkatkan PAD dari sektor yang
lain. Pemko harus tegas melakukan pengawasan terhadap badan usaha yang ada di
Kota Medan.
Pandangan Fraksi Demokrat yang disampaikan Herri Zulkarnain
berpendapat, Pemko Medan harus menggali sumber PAD dari sektor lain. Di samping
dengan dicabutnya Perda tersebut PAD dari sektor retribusi izin gangguan bakal
hilang Rp17 sampai Rp18 miliar setiap tahun.
Fraksi PPP yang disampaikan Abdul Rani meminta Pemko, dengan
dicabutnya Perda ini jangan ada dampak di tengah masyarakat. Pemko harus
menciptakan rasa aman dan jangan ada perselisihan antara pelaku usaha dan
masyarakat.
Sementara dari Fraksi PKS yang disampaikan H Rajudin Sagala
menolak pencabutan tersebut sebelum ada peraturan pengganti. Sebab, dengan
dicabutnya izin tersebut dapat merusak nilai-nilai luhur dan kebudayaan di Kota
Medan.
0 comments:
Posting Komentar