MEDAN - Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan
mensepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota
Medan Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 6 triliun lebih.
Kesepakatan itu ditandatangani
oleh Walikota Medan, Dzulmi Eldin, dengan pimpinan DPRD Kota Medan di Gedung DPRD
Kota Medan, Senin (5/8).
Formulasi dan kerangka R-APBD
2020 yang disepakati sebesar Rp6 triliun lebih itu, meliputi belanja daerah
diproyeksi sebesar Rp6,188 triliun lebih atau meningkat dibandingkan APBD tahun
2019 sebesar Rp 6,134 triliun.
Belanja tidak langsung sebesar
Rp2,553 triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp3,635 triliun lebih. Dari
sisi pembiayaan disetujui pembiayaan penerimaan sebesar Rp100 miliar dan dan
pembiayaan pengeluaran sebesar Rp90 miliar.
Wakil Ketua DPRD, Iswanda Ramli,
yang menyampaikan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan dengan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan rekomendasi terkait
pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja daerah Kota Medan.
Nanda meminta Pemko Medan untuk
mempertimbangkan kembali rencana penerapan anggaran dana pendamping dana
kelurahan sebesar 5 persen dari rencana APBD 2020 yang dinilai justru
mengorbankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.
“Pemko Medan juga diminta
merevisi Perda tentang pajak daerah dan menertibkan peraturan baru terkait
tapping box. Serta mengingatkan kembali Pemko Medan untuk memperbaiki sistem
penganggaran khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk
pembayaran hutang program kegiatan tahun sebelumnya,” papar Nanda.
Sementara Ketua DPRD Kota Medan,
Henri Jhon Hutagalung, menyatakan banyak perkembangan didapati dari hasil
diskusi yang telah dilakukan secara maraton untuk menyusun struktur pembiayaan
daerah ini.
“Pembahasan nanti diharapkan
lebih detail lagi saran penggunaan anggaran yang telah kita tetapkan. Terkait
pendapatan diperiode ini lebih dinamis dengan beberapa saran-saran dan revisi
yang tujuannya meningkatkan PAD Kota Medan,” katanya.
Sedangkan Walikota Medan
berharap, nota kesepakatan tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan kota secara berkelanjutan, terutama kualitas
pelayanan umum kepada masyarakat.
‘’Saya yakin dan percaya bahwa
pembahasan terhadap KUA PPAS R-APBD T.A 2020 telah dilakukan secara
komprehensif dengan mengacu pada prinsip-prinsip realistis, logis akuntabel dan
aspiratif. Dengan itu muncul berbagai usulan, saran dan masukan yang lebih baik
lagi guna memajukan dan memakmurkan kota serta meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kota Medan yang kita cintai ini,’’ kata Walikota.
Walikota mengungkapkan, Pemko
Medan bersama DPRD Medan memiliki pandangan dan semangat yang sama sekaligus
komitmen yang kuat untuk mengoptimalkan anggaran yang telah ditetapkan. Hal
tersebut guna mendukung kebutuhan pembiayaan pembanguna kota dengan tidak
menambah beban dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
‘’Ini menjadi stimulus bagi kita
untuk sama-sama fokus membangun Medan Rumah Kita. Salah satunya adalah dengan
membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara berkelanjutan agar mampu
meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum dan bermuara pada
kesejahteraan masyarakat. Itu menjadi point penting yang dilakukan demi hajat
hidup orang banyak,’’ ungkapnya.
Walikota juga menyampaikan
ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan perhatian, tenaga
serta pikirannya agar KUA-PPAS R-APBD TA 2020 dapat terealisasi.
‘’Kepada segenap piminan dan
anggota dewan serta badan anggaran DPRD Medan serta tim anggaran Pemko Medan,
saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan
kesungguhan yang dilakukan. Semoga harapan kita menjadikan Kota Medan lebih
baik lagi mendapat perlindungan, tuntunan serta bimbingan dari Allah SWT,’’
pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar