MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan,
Bahrumsyah, meminta Pemerintah Kota Medan agar segera merevisi Peraturan Daerah
(Perda) Kota Medan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD), karena
keberadaanya tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada.
“Retribusi yang ditarik menjadi pemasukan bagi Pemko Medan
sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sesuai lagi dengan kondisi di
lapangan,” kata Bahrumsyah kepada wartawan di Medan, Kamis (8/8).
Saat ini, kata Ketua Komisi II ini, ribuan persil HPL milik
Pemko Medan hanya dibayar dengan sebatang rokok per harinya.
“Bayangkan, masak harga sewa hanya Rp6 juta dalam 5 tahun. Kalau
kita hitung, Rp6 juta dibagi 5 tahun hanya Rp1.200.000 per tahun. Rp1.200.000
per tahun dibagi 12 bulan, hanya Rp100.000 sebulan. Rp100.000 dibagi 30 hari,
berarti hanya Rp3.300 perhari. Kan itu cuma harga sebatang rokok,” kata
Bahrumsyah mencontohkan.
Nilai sewa yang ditawarkan Pemko Medan kepada pihak penyewa, sebut
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini, merupakan harga sangat lama.
Sejumlah kekayaan daerah milik Pemko Medan, sambung Bahrumsyah,
rata-rata berada di jalur pusat bisnis Kota Medan, seperti di Jalan Gatot
Subroto, Jalan Perdana dan Jalan Bawean.
Posisi harga sewa di jalur-jalur tersebut, tambah Bahrumsyah,
sudah melihat kepada prospek bisnis yang menjanjikan dan menguntungkan. “Jadi,
perhitungannya sekarang bukan lagi memakai NJOP, tetapi sudah harus mengikuti
nilai pasar,” ucapnya.
Karenanya, Bahrumsyah, mendorong sekaligus meminta Pemko Medan
agar segera mengajukan revisi Perda Kota Medan tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, agar Pemko Medan mendapatkan pemasukan yang lebih bernilai.
“Kalau tidak direvisi, hanya pihak penyewa aset yang menerima
keuntungan, sementara Pemko Medan selaku pemilik aset tidak mendapatkan
apa-apa,” tandasnya.
0 comments:
Posting Komentar