MEDAN - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Korps Indonesia Muda
Sumatera Utara (KIMSU) menyatakan dukungan mereka terhadap revisi UU KPK yang
tengah bergulir di pusat. Bahkan KIMSU juga mengajak lembaga DPRD Kota Medan
untuk ikut mendukung revisi tersebut.
Hal ini dilontarkan para mahasiswa tersebut saat menggelar aksi
damai di kantor DPRD Kota Medan, Selasa (10/9). Koordinator aksi, Azmil
Suhairy, menyatakan, “Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan,
koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi.
“KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat. KPK jangan kebal hukum,”
tegas Azril dalam orasinya.
“Sekarang ini kan sudah terbuka luas ke publik, seperti yang
diutarakan sendiri oleh pimpinan KPK, Alexander Marwata bahwa sudah terjadi,
ada penyidik yang menolak memberikan berita acara penyidikan kepada pimpinan
KPK. Ini membuktikan ada sesuatu yang salah di tubuh KPK. Itu menunjukkan telah
terjadi pelanggaran disiplin di kalangan pegawai penyidik KPK,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebut tindakan pelanggaran disiplin itu
mencerminkan pimpinan KPK tidak memiliki wibawa di hadapan pegawainya. Dan
membuktikan bahwa sistem manajemen kepegawaian, disiplin, profesionalitas dan
akuntabilitas KPK patut diragukan.
“Untuk itu kami mendukung revisi UU KPK agar penyidik tidak
liar, independen dan tidak bermain politik praktis,” tegasnya.
Aksi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari, calon Ketua DPRD
Kota Medan Periode 2019-2024, Hasyim SE yang menyambut positif aksi mahasiswa
terhadap perkembangan politik dalam negeri. Sebagai anggota DPRD Kota Medan
saat ini mendukung yang dilakukan mahasiswa.
Pada kesempatan itu, Hasyim juga mempersilahkan perwakilan KIMSU
menggunakan faximile milik DPRD untuk mengirimkan surat pernyataan dukungan
KIMSU ke Presiden dan DPR RI.
Sebelumnya, pada Senin (9/9), surat pernyataan dukungan Revisi
UU KPK juga telah dikirimkan oleh perwakilan massa Kongres Rakyat Bersatu
Sumatera Utara (KRBSU) melalui faximile dari ruang Komisi A DPRD Sumut ke
Presiden dan DPR RI.
0 comments:
Posting Komentar