MEDAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengatakan Perwal
dalam mendukung Perda No.10/2017 tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal dan
Higienis dibutuhkan sebagai eksekutor dalam kegiatan tersebut.
Dikatakannya, keresahan warga sudah banyak sekaitan produk halal
dan higienis ini. “Dulu kita gak ada payung hukum, kini sudah ada Perdanya,
namun harapannya dilanjutkan dengan Perwal. Halal dan higieniskan harus
benar-benar dijaga, yang namanya higienis ini umat manusia kan butuh sehat,”
tutur kepada wartawan di Medan, Sabtu (7/09).
Smentara Pakar Hukum Sumatera Utara (Sumut), DR Abdul Hakim
Siagian, menyatakan Pemko Medan secara efektif harus dapat mengawasi dan
mengambil langkah tegas sesuai Perda terhadap peredaran produk.
“Peran negara melindungi segenap rakyatnya. Pejabat itu digaji
dengan uang rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan peran negara tersebut. Rakyat
harus dapat informasi terhadap apapun termasuk jaminan produk halal yang
menjadi penting bagi umat Islam,” ucapnya.
Ia mencontohkan kasus Bolu Meranti dan Risol Gogo yang menjual
produknya tanpa label halal. Seharusnya pemerintah memberi tindakan keras dan
ini merupakan kelalaian Pemko Medan. Peraturan tentang jaminan produk halal
juga sudah ada dan itu seharusnya bisa menjadi tameng dan wibawa Pemko Medan
dalam menerapkannya.
“Bukan malah diam saja atau tidak mau tahu. Pemko bukan disuruh
menarik produk itu dari peredaran karena itu menjadi perintah hukum, tapi
lakukan wewenang mereka mengawasi dan memberi informasi pada warganya,” imbuh
Hakim.
0 comments:
Posting Komentar