Dilematis Antara Perda dan Penggusuran PKL



PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Lahirnya Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam perkotaan merupakan sebab akibat dari kemiskinan itu sendiri, dimana akses dari kemiskinan diperkotaan yang justru merupakan upaya bertahan hidup warga kota dari kemiskinan tersebut. Dari situasi kemiskinan ini kemudian timbul PKL sebagai upaya survival masyarakat kota yang semakin kehilangan pilihan hidup. Dengan menjadi PKL mencoba untuk bertahan di dalam pergerakan ekonomi kota. Femomena ini akan semakin dilematis bila berhubungan dengan Perda (Peraturan Daerah) Kota Medan No 31 Tahun 1993 dan Undang-Undang No 7 tahun 2004 tentang pemakaian badan jalan, trotoar dan diatas parit tidak boleh dibangun.

"Dalam melakukan penegakan perda oleh eksekutif, seharusnya pihak eksekutif (pemerintah kota) dalam hal ini Pemko Medan, melihat beberapa aspek kehidupan dalam perkotaan. Dimana para PKL itu hadir didasari oleh akibat kemiskinan di dalam kota dan mencoba bertahan hidup," papar aktivis PKL yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra Dedy Aksyari Nasution, saat di konfirmasi di ruangannya lantai 4 gedung DPRD Medan, Senin (28/10).

"Maunya Pemko Medan, lanjutnya, sebelum melaksanakan penggusuran pedagang kaki lima, sudah memiliki area/tempat para pkl tersebut ke lokasi yang sudah ditentukan, yang memungkinkan pedagang direlokasi dan mestinya tempat relokasi itu strategis juga, agar para pedagang dalam berjualan di tempat yang baru dapat berjualan dan pembeli ramai di tempat itu," pungkasnya.

Didalam perda No 31 tahun 1993 mengatur tentang pemakaian tempat berjualan. Dan untuk hal ini telah dilakukan penelitian guna  aspek hukum yuridis normative, dalam administrasi negara yang bertalian dengan kaidah atau norma. Dimana akibat dari keberadaan pkl menimbulkan berbagai gangguan kehidupan kota, seperti gangguan keberaihan, ketertiban dan keindahan kota dalam estetikanya.

"Mengacu kepada kebersihan, norma, kaidah dan estetika, mestinya pihak Pemko Medan terlebih dahulu merancang suatu keindahan kota dan tata letak kota yang asri, moderat dan metropolis serta masalah pkl yang meresahkan keindahan kota, dapat teratasi dengan baik dan Medan menjadi Kota Metropolitan," tuturnya bersemangat. (ns)

Share on Google Plus

About Redaksi Publik Metro

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar