Kuasa Hukum Alm Muslim alias Ramli Kecewa Atas Hasil SP2HP2 Kabid Propam Poldasu


Ket. Foto : Kuasa Hukum Alm Muslim alias Ramli, Rita Wahyuni S.H dan Rekan.



Publik Metro / Sumut : Setelah menunggu beberapa waktu lamanya terkait laporan pengaduan keluarga Alm. Muslim alias Ramli melalui kuasa hukumnya, Minggu kemarin pihak Propam Polda-SU mengirimkan surat SP2HP2.

Dalam SP2HP2 menanggapi surat pengaduan nomor 105/PH-4W/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019. Isi surat SP2HP2 tersebut, pihak Propam Polda-SU berdasarkan hasil penyelidikan/klarifikasi terhadap saksi,surat dan keterangan terlapor didapatkan fakta-fakta serta kesimpulan bahwa :
Pada saat penangkapan terhadap Muslim alias Ramli, yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Madina, didapati satu paket kecil sabu-sabu, satu pucuk senjata Air Softgun, sekitar pukul 24:00 Wib,saat dilakukan pengembangan guna menunjukkan lokasi barang bukti emas hasil curian, tersangka Alm. Muslim alias Ramli saat di dalam perjalanan pada hari Jum'at (06/12/2019) sekitar pukul 01:00 Wib,mencoba melarikan diri dengan merampas senjata api Aipda Rahmansyah Harahap dan menembak nya tepat mengenai lengan sebelah kirinya.
Kemudian melihat hal itu Brigadir Syahputra M. Hasibuan spontan keluar dari mobil dan mengejar, memberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali, namun tidak diindahkan sehingga melakukan tindakan menembak punggung sebelah kiri tersangka hingga tewas tertelungkup.


Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna autopsi,kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Medan. Selesai autopsi pada hari sabtu(07/12/2019) sekira pukul 01:00 Wib, yang selanjutnya pukul 10:00 Wib jenazah Muslim alias Ramli diserahkan kepada pihak keluarga di Dusun I Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.

Dalam surat SP2HP2 Propam Poldasu, menjelaskan alasan Reskrim Polres Madina mengautopsi jenazah tersangka Muslim alias Ramli tanpa persetujuan, karena sejak tanggal 05 Desember 2019 berupaya mencari keluarga tersangka Alm. Muslim alias Ramli, hingga akhirnya IPDA Ahmad Fahmi S.H dihubungi saudaranya bernama Ibrahim, mengaku sebagai Abang tersangka yang memberitahukan alamatnya keluarga di Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, dan jenazah diserahkan kepada keluarga sekitar pukul 10;00 Wib.

Dijelaskan juga bahwa apa yang dialami Aipda Rahmansyah Harahap dan dilakukan oleh Brigadir Syahputra Hasibuan telah sesuai Prosedur kepolisian.

Diketahui Alm. Muslim alias Ramli merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan toko emas dan pemberatan batery tower juga terkait laporan polisi No: LP/75/X/2019/SU/RES BB/Sek Medang Deras, tanggal 02 Oktober 2019, selain itu terdaftar dalam pencarian orang(DPO) terkait laporan polisi No. LP/97/XI/2018 Tebing Tinggi Hilir pada tanggal 08 Maret 2018, tentang tindak pidana pencurian.
Nomor telepon seluler yang dihubungi bukanlah milik personil Polres Madina,ketika dihubungi oleh Propam Poldasu mengaku bernama Anto beralamat di Simalungun dan tidak mengenal Alm. Muslim alias Ramli.


Butir terakhir surat SP2HP2 Propam Poldasu menjelaskan bahwa hasil autopsi menyimpulkan penyebab kematiannya karena mati lemas disebabkan banyak pendarahan akibat luka tembak.

Sehubungan dengan hal tersebutKuasa Hukum Alm Muslim alias Ramli, Rita Wahyuni S.H dan Rekan menanggapi surat SP2HP2 Propam Poldasu menyatakan " saya kecewa dengan hasil penyelidikan/ klarifikasi yang dilakukan oleh Kabid Propam Poldasu melalui Surat SP2HP2 tanggal 28 Januari 2020"ujarnya.

" Fakta-fakta yang disampaikan melalui surat tersebut tidak sesuai dengan apa yang terjadi, dan dialami oleh keluarga Alm. Muslim alias Ramli, karena bagaimana mungkin alasan polisi mengatakan bahwa nomor telepon itu bukan milik personil Polres Madina, sementara oknum tersebut hadir pada saat menyerahkan mayat Muslim alias Ramli, dan di surat itu jelas tertulis penyebab kematiannya karena tembakan, sehingga apalah guna proses autopsi yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pihak keluarga Alm. Muslim alias Ramli. Jadi statement Kabid Propam melalui surat SP2HP2 ini sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan" pungkas Rita.( Tim )
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar