Publik Metro | Pemerintahan Kota (Pemko) Medan sepertinya diduga sengaja mengabaikan pemasukan dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). Dengan banyaknya pembangunan di Kota Medan yang tidak memiliki atau mengantongi SIMB, dipastikan PAD Kota Medan tidak akan terpenuhi, akibat kuat dugaan oknum-oknum dilapangan tidak dapat menindak secara tegas terkait persoalan dalam pengurusan SIMB.
Hal ini bukan tidak beralasan karena hingga saat ini tercatat ratusan bangunan yang didirikan di kota Medan hanya tercatat 60% saja yang terdaftar mengurus izin selebihnya dapat dikategorikan sebagai bangunan liar. Terbukti dalam pantauan wartawan di lapangan masih banyak bangunan yang berdiri tanpa ada Plank SIMB, kemudian banyaknya bangunan yang menyalahi izin, artinya dibangun tidak sesuai izin yang diterbitkan.
Seperti bangunan cafe yang berada di Jalan Amir Hamzah Griya Kecamatan Medan Helvetia, ternyata tidak memiliki surat izin membangun, namun kenyataannya, bangunan itu terus beroperasi dalam pembangunan untuk mendirikan cafe. Sangat ironis, Pemko Medan sepertinya tutup mata akan hal ini.
Sementara pengawas bangunan Adi, saat dikonfirmasi terkait izin bangunan membenarkan adanya kelalaian dalam pengurusan izin, namun kata Adi, pihaknya sedang dalam pengurusan SIMB.
"Kami sedang dalam proses pengurusan perizinan ini," ujarnya di lokasi bangunan, Kamis (13/2).
Terpisah, Kasi Trantib Edi Lubis Kecamatan Medan Helvetia ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyurati pihak bangunan, "Sudah hampir sebulan lah surat kami layangkan. Sekarang tergantung pihak P2RD dalam penindakkannya," terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan bangunan tersebut masih berlangsung tanpa ada tindakan dari aparat terkait, diduga adanya permainan antara pemilik bangunan dan oknum terkait sehingga bangunan tersebut diduga kebal hukum.
( nelly)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments:
Posting Komentar