PT TBS Abaikan Panggilan Dewan Komisi B DPRDSU Terkait Dugaan Hutan Mangrove di Sulap Jadi Kebun Sawit



Publik Metro | Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumut Al Ustad Drs Syahrul Effendi Siregar sangat menyayangkan dan kecewa atas sikap PT TBS yang mengabaikan Panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Sumut, baru-baru ini, terkait adanya laporan masyarakat Desa Sikara-Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dimana kuat dugaan PT TBS mensulap Hutan Mangrove menjadi Kebun Kelapa Sawit.

"Kita sangat menyayangkan dan kecewa atas sikap PT TBS yang mengabaikan panggilan RDP di Komisi B DPRDSU. Berarti PT TBS diduga dengan sangat jelas telah mengangkangi kehidupan masyarakat Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dimana salah satu fungsi hutan mangrove merupakan habitat yang penting untuk perikanan, udang, kepiting dan burung-burung laut,"
terangnya saat temu pers diruangannya lt 3 gedung DPRD Tk I Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (28/2/20).

Sebagaimana laporan masyarakat terkait dugaan alih fungsi hutan mangrove sampai ke bibir pantai dapat mengakibatkan abrasi dan dapat diprediksikan kedepan apabila terjadi pembiaran terus menerus akan menenggelamkan Desa Sikara-Kara.

"Kita sangat mengkhawatirkan Desa Sikara-Kara menjadi tenggelam. Dan sekarang saja para nelayan Pantai Barat semakin melarat karena hasil tangkapan ikan sudah jauh berkurang, karena hilangnya hutan mangrove. Untuk itu, kita mengingatkan dan memanggil PT TBS RDP di Komisi B DPRDSU yang  ternyata mangkir dan diabaikannya. Dimana Komisi B FPDI-Perjuangan diamanahkan kepada Saudara Sugianto Makmur, Tuani Lumban Tobing, Pantur Banjarnahor dan Sumihar Sagala," imbuhnya.

Dalam hal ini, Ustad Syahrul juga mengatakan bahwasannya kemaren pada tanggal 17 Desember 2019 jadwal Reses, yakni kembali ke dapil guna menjemput aspirasi warganya dengan menyambangi dan meninjau areal perkebunan kelapa sawit milik PT TBS.

Dari hasil tinjauan itu, Ustad Syahrul menemukan beberapa temuan yang diduga dilakukan oleh PT TBS seperti, pohon kelapa sawit di tanam di atas terumbu karang dan perkebunan sawit milik PT TBS telah dikelola dengan merusak lingkungan hidup.

Dengan hasil temuan itu, masih kata Ustad Syahrul, kuat dugaan PT TBS telah melanggar UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 105,  atau pasal 109, UU No 32 thn 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Diduga juga pemusnahan hutan mangrove ini sudah berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2016. Sementara izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru terbit setelah sawit berbuah, begitu juga dengan izin lokasi baru terbit di bulan Mei 2018. IUP Terbit Nopember 2018 dan Amdal terbit di bulan Maret 2019," pungkasnya.

Untuk itu dalam hal ini, lanjutnya, sebagai Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Sumut Al Ustad Drs Syahrul Effendi Siregar,  meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumut dan Kajatisu agar segera mengusut tuntas dan menindak sesegera mungkin sesuai peraturan perundang-undangan terhadap siapa saja yang telah melanggar UU dan Premasi Hukum Negara NKRI, baik itu dari pihak pemberi ijin dan perusak lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT TBS.

"Kita minta kepada Kapolda Sumut dan Kajatisu menindak tegas sesiapa saja yang perusak lingkungan dan pelanggar Undang-Undang yang berlaku yang diduga dilakukan oleh pihak PT TBS di Kabupaten Madina. Dan apabila terbukti, kita juga meminta agar menutup perusahaan tersebut," tandasnya sambil menutup temu pers. (Nelly Simamora)
Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar