Diduga Polsek Percut Sei Tuan Endapkan 4Tahun,Kasus Penganiayaan Supriadi Alias Gendot
Publik Metro | Sangat disayangkan dan sangat mengecewakan terhadap kinerja Polsek Percut Sei Tuan, dimana kasus penganiayaan atas nama korban Supriadi alias Gendot di duga mengendap empat tahun dan sepertinya korban merasa Polsek Percut Sei Tuan langgar haknya sebagai warganegara (orang) Indonesia yang diatur dalam UUD 1945 pasal 28D yang berbunyi, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
"Kita tidak tahu alasan apa, hingga Polsek Percut Sei Tuan mengendapkan laporan kita selama empat tahun," tutur Supriadi yang akrab di panggil Gendot, saat dikonfirmasi diseputar lahan waduknya, Jumat (28/2/20).
Gendot dalam hal ini membeberkan kasus penganiayaan terhadap dirinya yang sudah melapor namun diabaikan oleh pihak kepolisiaan dan sampai sekarang sepertinya pihak kepolisiaan enggan menaikkannya ke P21.
Disamping itu juga Gendot menunjukkan Surat Bukti Lapor ke Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek Percut Sei Tuan.
Surat lapor yang tertuang di Nomor STTLP: 3706/XII/2015/SPKT/Percut Sei Tuan atas nama Supriadi alias Gendot (48 th), yang sudah 4 tahun hingga kini belum juga diproses. Padahal laporan korban sudah lengkap dan diduga si pelaku LG masih bebas berkeliaran, kuat dugaan, si pelaku penganiayaan merasa kebal hukum serta disinyalir dibecking oleh oknum polisi.
"Kita menduga si penganiaya kebal hukum dan kuat dugaan juga di beckup oleh pihak kepolisiaan, hingga sampai hari ini sudah berlarut-larut mengendap empat tahun lamanya dan saya merasa hak saya dimata hukum teraniaya juga," ucapnya kesal.
Belakangan ini korban juga merasa terintimidasi oleh si Pelaku penganiayaan LG beserta teman-temannya, yang sekarang ini kembali beraksi bertindak anarkis merusak bangunan yang berada dilahan garapan yang dikelola oleh korban Supriadi.
Demi tegaknya Supremasi Hukum, masih kata Gendot, dan juga demi keadilan dia ingin pelaku penganiayaan terhadap dirinya agar segera ditangkap.
Dalam kasusnya ini, Gendot merasa ada kesan seperti dibuat agak lambat dan mengulur, hingga kuat dugaan akhirnya hilang begitu saja, dan juga kinerja Polsek Percut Sei Tuan dinilai Gendot dalam dugaan sepertinya ada oknum Polsek terima upeti sehingga pelaku penganiayaan terhadap dirinya tidak ditahan dan diproses secara hukum sesuai UUD 1945 pasal
28D.
"Kita minta, pihak kepoliisiaan segeralah meproses berkasnya ke tingkat P21 dan sesegera mungkin pelaku penganiayaan terhadap dirinya di tangkap," tutupnya.
Sementara Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aries Wibowo SiK MH, saat dikonfirmasi lewat selurer, sepertinya melimpahkan konfirmasi tersebut kepada Panit I Ipda Supriadi. "Kepada Panit aja ya, saya mau Jumatan dan lepas itu mau safari bersama Kapolda," pungkasnya.
Begitu dilimpahkan ke Panit, pihak media ini pun langsung mengkonfirmasi Panit I Ipda Supriadi.
Saat dikonfirmasi, Supriadi menjawab bahwasannya lagi ada giat luar. "Saya lagi ada giat di luar dan nanti saya oelajari dulu ya kak," jawabnya sambil menutup horn telepon. (nelly)
Editor : Agus Ramadhani.
0 comments:
Posting Komentar