Masyarakat Minta Perda Kepling di Terapkan



Kepala Lingkungan merupakan penyelenggara ujung tombak pemerintahan. Kedudukannya yang penting membuat Kepling menjadi orang yang paling paham warga dan lingkungannya.

Di Kota Medan, sudah ada Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Kepling. Namun sayang Perda yang menelan miliran rupiah APBD itu belum juga diimplementasikan Pemko Medan.

“Oktober 2017 diketuk dalam Paripurna DPRD Medan. Namun sampai saat ini belum diimplementasikan,” kata Anggota DPRD Medan 2014-2019, Muhammad Nasir.

Hal itu dikatakan Nasir pada diskusi Ruang Aspirasi Gerakan Medan Berkah bertema Optimalisasi Peran Kepling Sebagai Ujung Tombak Pelayanan, Kamis (19/3/2020) di Media Center Medan Berkah.

Nasir yang juga salahsatu inisiator Perda Kepling Kota Medan itu mengurai kenapa sampai saat ini Perda itu belum diimplementasikan.

Diakuinya, usai diketok, Pemko Medan yang diwakili Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution saat itu meminta supaya implementasinya diundur ke 2019 usai Pilpres.

“Alasannya karena penyusunan data Pileg. Minta ke tahun 2019 usai Pemilu. Tapi sampai sekarang belum juga. Padahal Perda ini menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD Medan,” urai Ketua Partai Gelora Kota Medan tersebut.

Di tempat yang sama, Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar mengatakan, kesimpulan awal dalam diskusi, bahwa peranan Kepling selama ini tidak optimal.

“Bahkan pengangkatan Kepling juga maaih banyak tidak sesuai aturan. Kepling malah berjarak dengan warga,” kata Padian.

Merujuk Perda Kepling, jelas Padian, tugas kepling yang rutin dijalankan dari 5 tupoksi, hanya point a, pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan yang berjalan.

“Tapi tugasnya di masyarakat juga menjadi catatan negatif. Ironinya masih banyak dugaan maladministrasi berujung pada dugaan gratifikasi. Dilema luar biasa,” kata Wakil Sekretaris IKADIN Medan ini.

Terkait permasalahan ini, Padian menyimpulkan bahwa kunci utamanya ada pada Walikota.

“Selama dua periode, saya lihat Walikota tidak dekat ke masyarakat. Untuk itu, Walikota mendatang harus sering ngopi dengan warganya. Harus public hearing, bisa roadshow berbagi peran. Sehingga akan ketahuan Camat atau Kepling yang dekat dengan masyarakatnya,” tukasnya.

Seorang peserta diskusi, Rahmadsyah mengakui Kepling merupakan jabatan seksi.

“Menjadi rebutan karena berbagai hal. Kepentingan oknum dan sebagainya,” kata Rahmadsyah.

Rahmadsyah mendesak Pemko Medan segera melahirkan Peraturan Walikota (Perwal) menindaklanjuti Perda Kepling.

“Setiap Perda harus ada konsideran seperti Perwal. Kalau tidak, berarti Pemko Medan patut diinterpelasi,” kata Rahmadsyah.

Rahmadsyah mendorong saat Bobby Nasution dilantik jadi Walikota Medan nanti segera mengimplementasikan Perda Kepling.

“Karena Perda ini untuk kepentingan mendasar dan sebagai strategi pelayanan Pemko Medan untuk warganya,” kata Rahmadsyah.

Diskusi yang dimoderatori Manajer Komunikasi Gerakan Medan Berkah Muhammad Asril itu juga dihadiri perwakilan Mahasiswa Al Azhar Medan, Satgas Lingkungan Kota Medan dan masyarakat umum.

Manajer Gerakan Kolaborasi Medan Berkah, Muhammad Asri menjelaskan diskusi ini dibuat berangkat dari kurang diperhatikannya peran Kepling di warga. Ada yang menganggap Kepling hanya urus KTP dan KK, juga sekadar mengukur surat silang sengketa tanah. Padahal peran Kepling yang termaktub dalam Perda Kepling Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017, jauh lebih dari itu.

“Untuk mengurai itu, Ruang Aspirasi Gerakan Medan Berkah menghelat diskusi dengan topik Pelayanan Publik bertema Optimalisasi Peran Kepling Sebagai Ujung Tombak Pelayanan,” tandasnya.
Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar