Resmi, Kunker ke DPRD Medan Ditutup Terhitung 20 Maret 2020

Hasil gambar untuk hasyim dprd medanTerhitung Jumat 20 Maret 2020, DPRD Medan tidak menerima kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia. Hal itu guna menghindari serta meminimalisir penyebaran virus Corona di kota Medan.

Dalam surat edaran No 270/ 3759, Rabu 18 Maret 2020 yang ditanda tangani Ketua DPRD Medan Hasyim SE ditujukan kepada DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Dalam surat disebutkan, berdasarkan hasil rapat kordinasi pimpinan DPRD Medan dan pimpinan Fraksi di DPRD Medan pada Selasa 17 Maret 2020 menyepakati tidak menerima kunker dari DPRD lain.

Kesepakatan itu berlaku mulai Jumat 20 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebagaimana biasanya kantor DPRD Medan yang selama ini banyak menjadi tujuan kunjungan kerja dari daerah lain terpaksa distop.

Kebijakan itu guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang saat ini sangat meresahkan warga.

Terkait surat edaran tersebut, Hasyim SE (foto) kepada Geosiar.com membenarkan terbitnya surat. Bahkan dalam kesepakatan rapat, hal yang sama juga ditujukan kepada anggota DPRD Medan supaya tidak kunjungan kerja ke daerah lain.

“Melalui pimpinan Fraksi sudah disepakati agar menghimbau kepada anggota fraksi masing masing untuk tidak kunker ke daerah lain. Jika harus kunker karena urgen merupakan tanggungjawab Ketua Fraksi bersangkutan,” ujar Hasyim.

Untuk itu, guna memaksimalkan agenda kerja disarankan kepada anggota dewan supaya turun menjumpai konstituen di daerah pilihan (dapil) masing masing. Bahkan untuk melaksanakan sosialisasi perda dan reses tetap dijalankan dengan pola lebih teratur
Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar