Dua dari Tiga Tersangka Pembunuhan Mutilasi Mantan Napi Program Asimilasi Kemenkumham



PUBLIK METRO_Medan ||  Setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif hasil pra rekontruksi, Polrestabes Medan di bantu Polsek Percut Sei Tuan akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus tewasnya Elviana (21) karyawati salon yang di temukan di sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri Jalan Duku, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan. Kamis (7/5/2020).

Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edizzon Issir yang turut di dampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo dan Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Ricky Atmaja dalam konferensi pers nya menjelaskan, ''Adapun nama ketiga orang tersangka masing-masing berinisial J (22) dan ibu kandungnya berinisial TS (56) warga Komplek Cemara Asri, Jalan Duku Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan serta tersangka M (22) Warga Jalan Garuda, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung,'' ucap Kapolrestabes Medan. Jumat (8/5/2020).

Lanjutnya menerangkan, ''Untuk tersangka J dan M ini merupakan mantan narapidana yang baru saja bebas pada 7 April 2020 kemarin berkat adanya program asimilasi. Tersangka J ini divonis 6,5 tahun sedangkan tersangka M ini divonis 7 tahun penjara yang keduanya terlibat dalam kasus pencabulan anak." katanya.

Dalam kasus pembunuhan yang di lakukan oleh ketiga tersangka ini,  berawal dari tersangka M menjemput korban yang berdomisili di Jalan Pukat untuk datang ke rumah tersangka J yang berada di Kompleks Cemara Asri Jalan Duku, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (6/5/2020) kemarin pukul 14.00 wib siang.

Sesampainya di rumah tersangka J di Kompleks Perumahan Cemara Asri, kemudian tersangka J mengajak korban ke kamar mandi untuk melakukan hubungan badan. Namun korban melawan, sehingga tersangka J ini mendorong dan membenturkan kepala Elviana (korban) ke dinding hingga pingsan. ''Begitu pingsan tersangka lalu menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Lalu tersangka ini mengambil pisau dapur dan menusukannnya di bagian dada kiri dan perut,'' ungkapnya.

Lalu tersangka J ini pun memberitahukan kepada tersangka M kalau dirinya telah membunuh Elviana dan menyuruhnya untuk membeli bensin. Selanjutnya, tersangka M pun membeli 2 botol bensin yang di serahkannya kepada tersangka J yang kemudian di gunakannya untuk membakar tubuh korban. Kemudian tersangka M  menghubungi tersangka TS yang merupakan ibu dari tersangka J untuk datang ke lokasi kejadian.

Begitu tiba di komplek perumahan Cemara Asri, tersangka J dan TS mengangkat tubuh korban ke ruang tengah rumah tersebut. Lalu tersangka J ini mengambil sebilah parang dari dapur dan membelah perut serta memotong lengan kanan korban. Usai itu, tersangka TS mengambil kardus dan lakban lalu memasukkan tubuh korban ke dalam kardus tersebut," ujar Kapolrestabes Medan.

Selanjutnya, tersangka J ini memesan taksi online dengan rencananya ingin membawa kardus tersebut ke kawasan Kecamatan Lubuk Pakam. Namun, niat tersangka itu batal lantaran kardusnya sobek dan darah berceceran di lantai yang kemudian di bersihkan/di pel oleh tersangka TS.

''Tersangka J dan TS ini sempat mengintimidasi tersangka M agar mau mengakui kalau dirinyalah yang telah melakukan pembunuhan tersebut dan menulis pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat anti nyamuk untuk menyakinkan bahwa rangkaian kejadian tersebut adalah perbuatan tersangka M tanpa melibatkan orang lain,'' terangnya.

Di tambahkan Kapolrestabes Medan mengatakan, "Terungkapnya kasus ini sekira pukul 17.00 WIB, di mana ibu tersangka M pergi ke rumah korban untuk memberitahukannya kepada ibunya korban. Lalu sekira pukul 17.00 Wib, Personel Tekab Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Seituan datang ke lokasi kejadian dan mengamankan TKP, jasad korban, saksi dan barang buktinya.

''Akibat perbuatannya tersangka J di jerat Pasal 340 Jo 338 KUH Pidana. Sedangkan untuk TS dan M di jerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55,56 KUH Pidana.'' pungkasnya.  Saat ini para tersangka sedang di periksa secara intensif di Mapolrestabes Medan.(nel)
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar