Medan || Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangungsong, SH, menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di wilayah lingkungannya di Jalan Sisingamangaraja, Gang Pulau Harapan, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sabtu sore (9/9/23).
Hadir di acara Sosper anggota DPRD Medan, Dodi Rober Simangungsong, diantaranya, Lurah Sitirejo I, Hasudungan Irwanto Malau, S.H, Camat Medan Kota yang diwakili oleh Sekcam, Maswan Harahap, Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Direktur Pengelolaan Persampahan Kota Medan, M Indra Utama Hasibuan, Kepala Dinas Sosial yang diwakili oleh Korkot PKH Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede dan Kepala Lingkungan XI, Friska R.
Pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sangat ditekankan oleh Lurah Sitirejo I, dengan mengajak dan menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai Babura. Begitu juga harapan dan permohonan disampaikan kepada bapak Dodi Robert Simangungsong, selaku anggota DPRD Medan, agar penambahan armada dikurangi, tetapi untuk SDM agar lebih ditingkatkan lagi.
"Persoalan sampah sudah kita benahi pelan pelan, yang tadinya seminggu sekali, sekarang menjadi dua kali dalam seminggu, cuman harapan kita kedepan supaya ada penambahan sistem volume, jangan ada lagi penambahan armada, kalau bisa penambahan dan pemenuhan SDM untuk bisa semuanya," ujar Lurah Siterejo I, Hasudungan Irwanto Malau.
Selanjutnya, Camat Medan Kota yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Maswan Harahap, mendukung penuh terselenggaranya Sosper ini. "Kita sangat mendukung Sosper No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana ini adalah, 5 dari Prioritas Program pak Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, supaya Medan menjadi indah dan bersih," terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan yang diwakili oleh M Indra Utama Hasibuan selaku Direktur Pengelolaan Persampahan Kota Medan, dengan singkat Indra mengatakan, "Lingkungan yang sehat menjadikan kehidupan kita menjadi sehat dan sekitarnya," tukasnya.
Usai pemaparan terkait Peraturan Daerah Kota Medan No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, kemudian anggota DPRD Medan, Dodi Robert Simangungsong pun mengambil komando untuk melempar kepada audiensnya, yakni konstituen dapilnya, Dapil IV meliputi Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Area. Politisi Partai Demokrat inipun memberi ruang kepada warganya untuk bertanya bebas terkait apa saja, "Boleh bertanya tentang apa saja diluar dari Dinas Lingkungan Hidup," ujar Wakil Bendahara DPW Partai Demokrat Sumatera Utara itu.
Tambahnya lagi, sosper ini sangat penting guna menjaga kebersihan lingkungan. Dan disamping itu, sosialisasi ini juga menjemput aspirasi masyarakat terkait apa saja baik tentang Persampahan itu sendiri, Bansos, drainase maupun hal kebanjiran.
"Jangan malu untuk mengeluarkan aspirasi atau keluhan yang dialami belakangan ini, ada pihak Kelurahan, Kecamatan, Dinas Sosial dan Dinas DLH yang akan menjawab pertanyaan bapak-bapak dan ibu-ibu," ujar Ayah tiga anak ini.
Mendapat kesempatan bertanya, warga yang hadir pun tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Beberapa diantara warga yang hadir kemudian mengacungkan tangan untuk bertanya.
Marlina Boru Tobing yang beralamat di Lingkungan XIV, bertanya tentang banyaknya warga Lingkungannya mendapatkan Kartu Merah Putih tetapi tidak mendapatkan seperti penerima PKH lainnya, "Apa manfaatnya Kartu Merah Putih tersebut," ucapnya.
Kemudian warga bernama K Panjaitan yang beralamat di Lingkungan IV, bertanya kepada Dinas Sosial terkait bantuan warga Disabilitas, "Apa saja kriteria untuk mendapatkan bantuan tersebut?," tanyanya, karena selama ini belum pernah sekalipun mendapatkan bantuan sosial warga penyandang disabilitas dari pemerintah.
Mendapat pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, yang diwakili oleh Korkot Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede pun memberikan jawaban atas pertanyaan warga tersebut.
"Untuk ibu Marlina, yang bertanya apa manfaat Kartu Merah Putih dan kenapa tidak sama dengan penerima PKH lainnya. Baiklah disini saya menjawab bahwa, apabila warga penerima kartu merah putih, namun tidak terdata di DTKS, Dinas Sosial, maka bantuan kartu merah putih itu hanya berlaku selama dua bulan saja, setelah itu tidak lagi mendapatkannya," tandasnya.
Begitu juga selanjutnya, masih kata Dedy, pertanyaan lainnya terkait warga penyandang disabilitas, apa kriterinya, untuk mendapatkan bantuan tersebut.
"Kriteria nya, coba didaftarkan ke dalam data DTKS Dinas Sosial, program PKH, atau apabila berkas sebelumnya sudah ada dimasukkan ke kantor lurah, coba diberitahu Lurah Sitirejo I, yang hadir saat ini, agar di follow dan dimasukkan kembali untuk kouta tahun depan, karena kouta tahun ini sudah habis," urainya.
[pm rud]
0 comments:
Posting Komentar