PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Sidang
ajudikasi nonlitigasi sengketa pemilu 2019 kembali di gelar Komisi Informasi
Provinsi Sumatera Utara, Jalan Bilal No 105 Medan.
Sebelumnya juga sidang ajudikasi nonlitigasi
sengketa pemilu 2019 digelar perdana pada Tanggal 28 Juni 2019 dengan hasilan
Mediasi. Namun dalam sidang Mediasi dinyatakan gagal sehingga KI Provsu kembali
menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi karena tidak membuahkan kesepakatan di
kedua belah pihak, maka Majelis Komisi Informasi kembali menggelar sidang
ajudikasi nonlitigasi sengketa pemilu 2019 pada Hari Kamis, Tanggal 8 Agustus 2019.
Sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa pemilu
2019 dipimpin oleh Ketua Majelis KI Provsu Drs Robinson Simbolon yang
didampingi oleh kedua anggotannya, Abdul Jalil SH MSP dan Mayssalina M Aruan
SSos.
Dalam persidangan ini pihak Pemohon yang
diketuai oleh Nelly Simamora Amd, yang didampingi dua rekannya Zainul Arifin
SAg dan Susilo, meminta data/notulen rapat koordinasi persiapan penayangan
Iklan Sosialisasi pada pemilu tahun 2019 dengan KPID Sumut dan SMSI Provsu,
Meminta penjelasan terkait keberadaan SMSI dalam menentukan kriteria media
cetak (surat kabar), media elektronik (televisi dan radio) dan media online
(daring) sebagai penerima Iklan dimaksud, serta data dan nama-nama media cetak
(surat kabar), media elektronik (televisi dan radio) sebagai penerima iklan
dimaksud.
Namun dalam persidangan pihak Termohon Ira
Wirtati dan Maruli Pasaribu mengatakan bahwa Notulen Rapat yang dimaksud memang
lah tidak ada, padahal pihak KPU Sumut mengundang pihak KPID dan SMSI secara
resmi dan membalas surat ke Pemohon, secara resmi menggunakan Kop Surat resmi
KPU Sumut, Tanda Tangan Komisioner dan Stempel KPU Sumut. Serta dalam rapat
bersama awak media Kota Medan lainnya yang digelar malam hari tanggal 9 April
2019, pihak SMSI masih hadir dan duduk sejajaran dengan pihak Komisioner KPU
Sumut, KPA/PA KPU Sumut, Kabag Hukum dan Humas KPU Sumut.
Berdasarkan argumentasi persidangan tersebut,
dapat disimpulkan bahwa pihak KPU Sumut telah mengangkangi UU No 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan Negara.
KPU Provsu dinilai tidak profesional
(unprofesional conduct) dalam menjalankan tugas administrasi diruang lingkup
KPU Sumut.
"Dalam rapat koordinasi persiapan
penayangan iklan tahun 2019 dengan KPID Provinsi Sumatera Utara dan SMSI
Provinsi Sumatera Utara tidak ada Notulen Rapat yang kami buat karena sifatnya
diskusi saja tidak ada pembahasan yang serius," ucap Ira Wirtati kepada
Majelis Sidang.
Masih kata Ira, "Keberadaan SMSI
Provinsi Sumut dalam rapat tersebut hanya untuk koordinasi saja dan memberi
masukan, Tidak sebagai Penentu Penerima iklan. Untuk daftar media penerima
iklan dan sosialisasi akan kami berikan," ujarnya.
Sementara Nelly Simamora mengatakan bahwa
telah terjadi Maladministrasi oleh pihak KPU Sumut dan melanggar UU No 30 tahun
2014 tentang Administrasi Negara.
"Fakta Maladministrasi yang dilakukan
oleh pihak komesioner KPU Sumut, tidak adanya Notulen Rapat dalam undangan
resmi untuk penentuan dana Sosialisasi Pemilu Tahun 2019 yang memakai Dana APBN, uang Negara," terangnya.
"KPU sumut bagian dari Pemerintahan
Negara, jadi jangan semena-mena
menggunakan jabatan itu yang dapat merugikan kepentingan orang banyak,"
pungkasnya.
Lanjutnya, "Dengan alasan sidang inilah
pihak kami meminta kepada komisioner KPU Sumut untuk mengundurkan diri dari
jabatannya karena tidak dapat menjalankan sistem pemerintahaan yang benar dan
terstruktur," ucapnya.
Kemudian Ketua Majelis Sidang, Robinson
Simbolon menskor sidang ajudikasi nonligitimasi ini dan melanjutkan sidang
berikutnya untuk menghadirkan ahli bahasa dalam menterjemahkan bahasa surat
dari KPU Sumut sebagai Termohon ke Nelly Simamora dkk sebagai Pemohon, karena
Termohon sempat berkata bahwa maksud dari surat Termohon tersebut menurut ahli
bahasa, berbeda dengan tafsiran dari Pemohon.
Oleh karena itu pihak Pemohon ingin
menghadirkan seorang ahli bahasa dalam menafsirkan isi surat dari Termohon.
"Baiklah kita akan menskor Sidang
Ajudikasi Nonlitigasi ini dengan menghadirkan seorang Ahli Bahasa untuk
menterjemahkan isi tafsiran surat dari Termohon, dan sidang ini ditutup,"
ujar Ketua Majelis.(ns)
0 comments:
Posting Komentar