Matabangsa – Medan : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara
(Sumut) mendukung setiap upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum di
daerah ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, sejak awal
kepemimpinannya, Gubernur Edy Rahmayadi selalu menegaskan bahwa Pemprov Sumut
harus bebas korupsi.
Karena itu, Kepala Biro (Karo) Hukum
Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal menegaskan bahwa
Pemprov Sumut tidak pernah menghambat atau menghalangi upaya penegakan hukum
oleh aparat penegak hukum. Baik untuk perkara pidana khusus, maupun pidana
umum.
“Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau
menghalangi proses lidik/sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung
setiap upaya penegakan hukum di daerah ini,” ujar Karo Hukum Andy Faisal,
kepada wartawan, Jumat (18/10), di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran
Diponegoro, Nomor 30 Medan.
Hal tersebut disampaikan Andy Faisal, terkait
Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait
Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, yang ditandatangani Sekdaprov
Sumut Sabrina. Menurut Andy, surat tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk
menghalangi upaya penegakan hukum, melainkan hanya untuk tertib administrasi.
Andy menuturkan, mengacu pada Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan
Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, tidak ada
keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh
Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara
pidana memperoleh ijin terlebih dahulu dari Gubernur.
“Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan
kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang
perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),” kata Andy.
Pemprov Sumut, menurut Andy, menyadari bahwa
untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai “sengaja mencegah,
merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara
korupsi”, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan
Pemprov Sumut untuk mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya, sebelum
menghadiri permintaan keterangan, terlebih dahulu melapor kepada Sekretaris
Daerah Provinsi Sumut Cq Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat
Perintah Tugas kepada ASN yang diminta keterangan.
Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai
dengan Hukum Acara Pidana (vide Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981). Pemberian
keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut. Serta
melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala
Biro Hukum.
“Terkait hal ini, kami sudah
berkoordinasi dengan Jaksa Tinggi. Dan perlu diketahui juga dalam waktu dekat
seluruh pimpinan OPD di wilayah hukum Sumut akan diberikan pembekalan oleh
Jaksa Tinggi terkait masalah yang sama,” katanya.(*Sugandhi Siagian)
0 comments:
Posting Komentar