Kuasa Hukum Rita Wahyuni SH Marah Karena Avrio Alonso Maersk Line Membohongi Otoritas Pelabuhan Belawan


PUBLIK METRO_MEDAN BELAWAN || Kemarahan Kuasa hukum Totok semakin  menjadi saat dirinya berkunjung ke Kantor Dinas OP Otoritas Pelabuhan Belawan Kamis 24 September 2020. Bahwa Rita Wahyuni SH dan Tim mendengarkan penjelasan pihak  OP, dalam hal ini di jelaskan Bapak Kandeka, pada Rabu (23/09/2020) Avrio Alonso yang  datang memenuhi panggilan OP menjelaskan. 

Bahwa sejak tahun 2018 dirinya sudah resmi di angkat menjadi kepala Cabang PT. Pelayaran Bintang Putih yang sah. Kedua  Kuasa hukum Totok sudah melakukan  pertemuan kepada Lowyer PBP dan juga sepakat untuk menyelesaikan kesalah fahaman ini. 

Keterangan dari pihak OP Belawan menambah kemarahan dan kekecewaan Tim Kuasa Hukum totok, sebab sepengetahuan Rita PT. Maersk line/PBP  justru tidak pernah menghiraukan Surat Somasi yang kami layangkan hingga 3 kali. Bahkan semua kontak person para pejabat Maersk line justru memblokir No Whatsapp saya. Ini artinya PBP menjukakan sikap tak terpuji nya di hadapan Otoritas Pelabuhan Belawan. 

Ini akan menjadi catatan baru bagi kami,  terkait keterangan palsu yang di ucapkan Avrio Alonso kepada pihak Otoritas Pelabuhan. Bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu dapat di tuntut hukuman. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan. Pungkas Rita Wahyuni SH. Pada Media. 

Ditambahkan oleh Rita Wahyuni SH bahwa hingga hari ini dan detik ini pihak Maersk line atau Pelayaran Bintang Putih belum menjawab atau merespon surat Somasi yang kami kirim. Justru PBP Maersk line terkesan mengabaikan hukum dan UUD dan hukum yang berlaku di Republik ini. (Rudal28)

Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar