PUBLIKMETRO.COM, MEDAN – Terkait kabar akan
beredarnya Roti yang di jual oleh salah satu Toko Roti terkenal di Kota Medan
membuat masyarakat merasa kawatir, apakah roti yang mereka beli terbebas dari
jamur atau sudah tidak layak di konsumsi (Expdate).
"Seharusnya Roti yang sudah tidak layak dimakan jangan
diperjual belikan lagi kepada konsumen, sebab bisa menimbulkan berbagai
masalah. Baik masalah kesehatan bagi yang memakannya, terlebih akan menimbulkan
masalah hukum bagi penjual dan pemiliknya. Sebab ini bisa dikenakan
pasal pembohongan publik dan sanksinya pencabutan atas izin operasional Toko
Roti tersebut", ucap Rajudin Sagala S.Pd.I,S.Kom anggota Komisi C DPRD
Medan diruang Kerjanya, Rabu (10/7).
Lanjut Rajudin kembali," Seharusnya pemilik toko roti
mencamtumkan tanggal expdate di bungkus roti yang mereka jual. Jangan lagi roti
yang sudah berjamur masih di pajang di Etalase toko, kemudian di jual kepada
masyarakat tanpa adanya tindakan pengawasan oleh karyawan maupun pemilik toko
tersebut",terangnya.
"Bagaimana roti yang mereka jual mau laku dipasaran, apabila
mereka (owner roti) sendiri tidak mau menjaga standart mutu dan kualitas roti
yang mereka jual kepada konsumen", papar anggota dewan dari Fraksi PKS
ini.
"Harapan saya agar dinas terkait seperti, Dinas UMKM, Dinas
Kesehatan dan Balai POM saling berkordinasi dan menindak tegas seluruh
pengusaha makanan yang sudah terdaftar di Instansi mereka dan terindikasi
merugikan masyarakat luas khususnya warga kota medan", tegasnya.(br)
0 comments:
Posting Komentar